حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ عَمْرٌو أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ، سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كُنَّا نَتَزَوَّدُ لُحُومَ الأَضَاحِيِّ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إِلَى الْمَدِينَةِ، وَقَالَ غَيْرَ مَرَّةٍ لُحُومَ الْهَدْىِ.
Terjemahan
Diriwayatkan Salama bin Al-Aqua'
Nabi (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa telah menyembelih korban tidak boleh menyimpan apapun dari dagingnya setelah tiga hari." Ketika itu adalah tahun berikutnya orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Haruskah kita melakukan seperti yang kita lakukan tahun lalu?" Dia berkata, 'Makanlah dan beri makan kepada orang lain dan simpanlah karena pada tahun itu orang-orang mengalami kesulitan dan saya ingin Anda menolong (yang membutuhkan).