حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، حَدَّثَهُمْ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ، وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bertemu dengan saya dan saya adalah Junub. Dia memegang tangan saya dan saya pergi bersamanya sampai dia duduk, saya menyelinap pergi, pulang dan mandi. Ketika saya kembali, dia masih duduk di sana. Dia kemudian berkata kepadaku, "Wahai Abu Huraira! Di mana kau pergi?' Saya memberitahunya tentang hal itu. Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Subhan Allah! Wahai Abu Huraira! Seorang percaya tidak pernah menjadi najis."

Comment

Teks & Konteks Hadis

Diriwayatkan Abu Huraira: Utusan Allah (ﷺ) menemui saya dan saya dalam keadaan Junub. Beliau memegang tangan saya dan saya ikut bersamanya hingga beliau duduk, saya menyelinap pergi, pulang ke rumah dan mandi. Ketika saya kembali, beliau masih duduk di sana. Kemudian beliau berkata kepada saya, "Wahai Abu Huraira! Ke mana saja kamu?" Saya menceritakan hal itu kepadanya. Nabi (ﷺ) berkata, "Subhan Allah! Wahai Abu Huraira! Seorang mukmin tidak pernah menjadi najis." (Sahih al-Bukhari 285)

Keputusan Hukum tentang Kenajisan Besar

Hadis ini menetapkan bahwa meskipun seseorang dalam keadaan janabah (kenajisan ritual besar) harus melakukan ghusl sebelum shalat, mereka tidak dianggap najis secara spiritual atau ternoda dalam esensinya. Keadaan fisik kenajisan tidak mengurangi status spiritual seorang mukmin.

Kesucian Spiritual Mukmin

Seruan Nabi "Subhan Allah!" mengungkapkan keheranan atas kesalahpahaman Abu Huraira. Hati seorang mukmin tetap suci bahkan ketika tubuh mereka memerlukan pembersihan ritual. Ini membedakan hukum kesucian Islam dari konsep kenajisan bawaan yang ditemukan dalam tradisi lain.

Implikasi Praktis

Meskipun ghusl tetap wajib untuk tindakan ibadah tertentu, mukmin dapat berinteraksi normal dengan orang lain, memegang Al-Quran (menurut pendapat mayoritas), dan tetap di masjid (menurut beberapa mazhab) saat dalam keadaan ini. Hadis ini menekankan perbedaan antara persyaratan ritual dan status spiritual.

Komentar Ilmiah

Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari bahwa pernyataan Nabi berarti sifat dasar seorang mukmin tetap suci, tidak seperti non-mukmin yang najis secara spiritual. Persyaratan ghusl adalah formalitas hukum untuk tindakan ibadah tertentu, bukan indikasi kenajisan bawaan.