seperti Hadits 290 berikut.
Diriwayatkan Abu Huraira:
Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Ketika seorang pria duduk di antara empat bagian seorang wanita dan melakukan hubungan seksual dengannya, mandi menjadi wajib."
Komentar Hadis: Kewajiban Mandi Wajib
Diriwayatkan dari Abu Huraira: Nabi (ﷺ) bersabda, "Ketika seorang laki-laki duduk di antara empat bagian seorang wanita dan melakukan hubungan intim dengannya, mandi menjadi wajib." (Sahih al-Bukhari 290)
Penjelasan Ulama
Hadis ini menetapkan salah satu penyebab mendasar yang mengharuskan mandi ritual lengkap (ghusl). Frasa "duduk di antara empat bagian" mengacu pada posisi intim selama hubungan seksual, khususnya ketika organ laki-laki memasuki bagian pribadi wanita.
Ulama klasik menjelaskan bahwa ghusl menjadi wajib ketika salah satu dari dua kondisi terjadi: penetrasi sebenarnya dari glans (ujung) ke dalam vagina, atau ejakulasi air mani. Hadis ini membahas kondisi pertama, di mana penetrasi saja - bahkan tanpa ejakulasi - mengharuskan mandi pembersihan lengkap.
Hukum-Hukum yang Diambil
Konsensus ulama menyatakan bahwa hukum ini berlaku untuk kedua pasangan yang terlibat dalam tindakan tersebut. Baik laki-laki maupun wanita harus melakukan ghusl setelah kontak intim seperti itu, terlepas dari apakah ejakulasi terjadi atau tidak.
Kewajiban ini tetap berlaku bahkan jika hubungan tersebut tidak sah secara Islam (seperti selama haid) atau terlarang. Persyaratan ini dipicu oleh tindakan fisik itu sendiri, bukan keabsahan hukumnya.
Sampai ghusl dilakukan, orang tersebut tetap dalam keadaan najis besar (janabah), yang melarang mereka dari shalat, menyentuh Al-Quran, tawaf di Ka'bah, dan tinggal di masjid.
Hukum-Hukum Terkait
Hukum ini terhubung dengan Sahih al-Bukhari 291 yang lebih lanjut menjelaskan keadaan yang mengharuskan ghusl. Ulama mencatat bahwa jika penetrasi tidak terjadi, tetapi ejakulasi terjadi karena hasrat, ghusl masih akan diperlukan berdasarkan riwayat otentik lainnya.
Hikmah di balik hukum ini termasuk menjaga kemurnian spiritual, menekankan pentingnya keintiman seksual dalam pernikahan, dan memastikan kebersihan fisik setelah kontak seperti itu.