حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، عَنِ الْحُسَيْنِ، قَالَ يَحْيَى وَأَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ، أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَأَلَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَقَالَ أَرَأَيْتَ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَلَمْ يُمْنِ‏.‏ قَالَ عُثْمَانُ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ، وَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ‏.‏ قَالَ عُثْمَانُ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم‏.‏ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ وَطَلْحَةَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ وَأُبَىَّ بْنَ كَعْبٍ ـ رضى الله عنهم ـ فَأَمَرُوهُ بِذَلِكَ‏.‏ قَالَ يَحْيَى وَأَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Zaid bin Khalid Al-Juhani

Saya bertanya kepada Utsman bin 'Affan tentang seorang pria yang melakukan hubungan seksual dengan istrinya tetapi tidak berhenti. 'Utsman menjawab, "Dia harus berwudhu seperti itu untuk shalat setelah membasuh bagian pribadinya." 'Utsman menambahkan, "Aku mendengar itu dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)." Saya bertanya kepada 'Ali bin Abi Thalib, Az-Zubair bin Al-'Awwam, Talha bin 'Ubaidullah dan Ubai bin Ka'b dan mereka memberikan jawaban yang sama. (Abu Aiyub mengatakan bahwa dia telah mendengar itu dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ) (Pesanan ini dibatalkan kemudian sehingga seseorang harus mandi. Lihat, Hadits No. 180).

Comment

Komentar Hadis: Mandi (Ghusl)

Kitab: Sahih al-Bukhari | Hadis: 292

Analisis Tekstual

Narasi ini membahas aturan mengenai hubungan seksual tanpa ejakulasi. Posisi awal yang dilaporkan oleh beberapa Sahabat, termasuk 'Utsman, 'Ali, dan lainnya, adalah bahwa hanya wudu' (bersuci) yang diperlukan setelah mencuci bagian pribadi.

Kesepakatan bulat para Sahabat menunjukkan bahwa ini adalah praktik yang mapan selama periode awal Islam, menunjukkan pentingnya berkonsultasi dengan berbagai sumber yang dapat diandalkan dalam menurunkan aturan.

Evolusi Hukum

Catatan dalam kurung terakhir sangat penting - aturan awal ini dibatalkan (naskh) oleh wahyu kemudian. Pembatalan ini menunjukkan kesempurnaan bertahap hukum Islam, di mana aturan sebelumnya digantikan oleh aturan yang lebih komprehensif.

Mandi lengkap (ghusl) menjadi wajib setelah setiap hubungan seksual, terlepas dari emisi, sebagaimana ditetapkan dalam Hadis 180. Ini mewakili aturan akhir dan permanen dalam hal ini.

Metodologi Ilmiah

Hadis ini menggambarkan prinsip-prinsip penting yurisprudensi Islam: pertimbangan pembatalan dalam menurunkan aturan, nilai dari berbagai rantai transmisi, dan evolusi aturan hukum melalui wahyu ilahi.

Pelestarian yang teliti oleh para Sahabat terhadap aturan awal dan akhir menunjukkan pendekatan hati-hati mereka dalam menyampaikan Syariah yang lengkap.