حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا نَصَحَ الْعَبْدُ سَيِّدَهُ، وَأَحْسَنَ عِبَادَةَ رَبِّهِ، كَانَ لَهُ أَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ ‏"‏‏.‏
Salin
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Nabi (ﷺ) berkata, “Jika seseorang membebaskan bagiannya dari seorang budak biasa (Abd), dan dia memiliki uang yang cukup untuk membebaskan bagian sisa dari harga budak (diperkirakan dengan adil), maka dia harus membebaskan budak itu sepenuhnya dengan membayar sisa harganya; jika tidak, budak dibebaskan sebagian. “