حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا نَصَحَ الْعَبْدُ سَيِّدَهُ، وَأَحْسَنَ عِبَادَةَ رَبِّهِ، كَانَ لَهُ أَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi dari 'Abdullah

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Setiap kamu adalah wali dan bertanggung jawab atas tuduhannya. Penguasa yang berkuasa atas manusia, adalah wali dan bertanggung jawab atas mereka, seorang pria adalah wali keluarganya dan bertanggung jawab atas mereka; seorang wanita adalah wali rumah dan anak-anak suaminya dan bertanggung jawab atas mereka; seorang budak ('Abu) adalah penjaga harta tuannya dan bertanggung jawab atas itu; maka kamu semua adalah wali dan bertanggung jawab atas tugasmu.”

Comment

Hadis tentang Penjagaan dan Tanggung Jawab

Hadis yang mendalam dari Sahih al-Bukhari (2554) ini menetapkan prinsip Islam fundamental tentang tanggung jawab (mas'uliyyah) yang meresap ke semua aspek hubungan manusia dan struktur sosial.

Sifat Komprehensif Tanggung Jawab

Nabi (ﷺ) memulai dengan deklarasi universal "Setiap dari kalian adalah penjaga" - menunjukkan bahwa tidak ada Muslim yang dibebaskan dari tanggung jawab di domain masing-masing.

Ajaran ini menetapkan bahwa Islam memandang masyarakat sebagai jaringan tanggung jawab yang saling terhubung di mana setiap individu memikul akuntabilitas di hadapan Allah untuk amanah yang ditetapkan bagi mereka.

Hirarki Tanggung Jawab

Penguasa: Memikul tanggung jawab terberat untuk kesejahteraan, keadilan, dan bimbingan rakyat mereka. Penjagaan mereka mencakup urusan agama dan duniawi komunitas.

Pria: Sebagai kepala rumah tangga, mereka bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan agama, nafkah material, dan pendidikan yang tepat untuk keluarga mereka.

Wanita: Penjagaan mereka atas rumah suami dan anak-anak mewakili amanah suci dalam mempertahankan fondasi domestik masyarakat dan memelihara generasi masa depan.

Pelayan/Budak: Dalam konteks sejarah, bahkan mereka yang dalam perbudakan memikul tanggung jawab atas properti majikan, menunjukkan bahwa tidak ada posisi dalam masyarakat yang bebas dari akuntabilitas.

Komentar Ilmiah tentang "Pembebasan Budak"

Penyertaan budak dalam hirarki ini sangat signifikan dalam bab Pembebasan. Para ulama mencatat bahwa dengan menetapkan tanggung jawab kepada budak, Islam meningkatkan martabat manusia mereka dan mempersiapkan mereka untuk kebebasan akhirnya dan integrasi penuh ke dalam masyarakat.

Imam al-Qurtubi berkomentar bahwa ajaran ini menetapkan kesetaraan spiritual semua manusia di hadapan Allah, terlepas dari status sosial, sambil mengakui hirarki fungsional yang diperlukan untuk tatanan sosial.

Aplikasi Kontemporer

Hadis ini memberikan fondasi etika untuk prinsip kepemimpinan modern, nilai keluarga, dan etika profesional. Ini mengajarkan bahwa iman sejati terwujud melalui pemenuhan tanggung jawab seseorang dalam posisi apa pun yang Allah tempatkan mereka.

Akuntabilitas ultimat tetap dengan Allah, di hadapan-Nya setiap penjaga akan ditanya tentang bagaimana mereka melaksanakan tanggung jawab mereka.