حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا نَصَحَ الْعَبْدُ سَيِّدَهُ، وَأَحْسَنَ عِبَادَةَ رَبِّهِ، كَانَ لَهُ أَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Huraira dan Zaid bin Khalid

Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang budak perempuan (Ama) melakukan hubungan seksual ilegal, cambuk dia; jika dia melakukannya lagi, cambuk dia lagi; jika dia mengulanginya, cambuk dia lagi.” ﷺ Narator menambahkan bahwa pada pelanggaran ketiga atau keempat, Nabi (ﷺ) berkata, “Jual dia bahkan dengan tali rambut.”