حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا نَصَحَ الْعَبْدُ سَيِّدَهُ، وَأَحْسَنَ عِبَادَةَ رَبِّهِ، كَانَ لَهُ أَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ ".
Terjemahan
Narasi Abu Huraira dan Zaid bin Khalid
Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang budak perempuan (Ama) melakukan hubungan seksual ilegal, cambuk dia; jika dia melakukannya lagi, cambuk dia lagi; jika dia mengulanginya, cambuk dia lagi.” ﷺ Narator menambahkan bahwa pada pelanggaran ketiga atau keempat, Nabi (ﷺ) berkata, “Jual dia bahkan dengan tali rambut.”