Bahwa dia mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata, “Setiap dari kalian adalah wali dan bertanggung jawab atas tugasnya; penguasa adalah wali dan bertanggung jawab atas rakyatnya; pria adalah wali dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas tugasnya; seorang wanita adalah penjaga rumah suaminya dan bertanggung jawab atas tugasnya; dan hamba adalah penjaga harta tuannya dan bertanggung jawab atas tugasnya.” Saya pasti mendengar hal di atas dari Nabi (ﷺ) dan berpikir bahwa Nabi (ﷺ) juga berkata, “Seorang pria adalah penjaga harta ayahnya dan bertanggung jawab atas tuduhannya; jadi setiap orang dari Anda adalah wali dan bertanggung jawab atas tuduhannya.”
Hadis tentang Kewenangan dan Tanggung Jawab
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar (semoga Allah meridhainya) dalam Sahih al-Bukhari 2558: Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) bersabda, "Setiap dari kalian adalah penjaga dan bertanggung jawab atas tanggung jawabnya; penguasa adalah penjaga dan bertanggung jawab atas rakyatnya; laki-laki adalah penjaga dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas tanggung jawabnya; seorang wanita adalah penjaga rumah suaminya dan bertanggung jawab atas tanggung jawabnya; dan pelayan adalah penjaga harta tuannya dan bertanggung jawab atas tanggung jawabnya."
Komentar Ilmiah
Hadis yang mendalam ini menetapkan prinsip tanggung jawab Islam (mas'uliyyah) yang meresap ke semua aspek kehidupan. Utusan Allah (semoga damai besertanya) menggambarkan berbagai bidang otoritas di mana individu memikul pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Kewenangan penguasa melibatkan keadilan, perlindungan hak, dan administrasi urusan publik yang tepat. Kewenangan laki-laki atas keluarganya memerlukan pemberian bimbingan agama, nafkah materi, dan pendidikan moral. Kewenangan wanita atas rumah suaminya melibatkan pelestarian kesuciannya, pengelolaan urusan domestik, dan membesarkan anak-anak berdasarkan nilai-nilai Islam.
Tanggung jawab pelayan terhadap harta tuannya menunjukkan pengakuan Islam terhadap kewajiban kontraktual dan kepercayaan dalam semua hubungan. Penyebutan tambahan tentang kewenangan laki-laki atas harta ayahnya menekankan tanggung jawab keluarga dan pengelolaan warisan yang tepat.
Implikasi Hukum dan Spiritual
Hadis ini membentuk fondasi struktur sosial Islam, di mana setiap individu memikul pertanggungjawaban sesuai dengan kapasitas dan posisi mereka. Ini menetapkan bahwa kepemimpinan bukan hanya hak istimewa tetapi tanggung jawab yang mendalam di hadapan Allah.
Pengulangan "setiap dari kalian adalah penjaga" menekankan universalitas prinsip ini. Tidak ada Muslim yang dibebaskan dari pertanggungjawaban di domain masing-masing. Ajaran ini menumbuhkan kesadaran akan Allah dalam semua tindakan dan memperkuat bahwa kita semua akan ditanya tentang tanggung jawab kita pada Hari Pengadilan.