حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ أَعْتَقَ عَبْدًا بَيْنَ اثْنَيْنِ، فَإِنْ كَانَ مُوسِرًا قُوِّمَ عَلَيْهِ ثُمَّ يُعْتَقُ ‏"‏‏.‏
Salin
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Barangsiapa yang membebaskan bagiannya dari seorang budak biasa dan dia memiliki cukup uang untuk membebaskannya sepenuhnya, haruslah harganya diperkirakan oleh orang yang adil dan memberikan harga sahamnya kepada rekan-rekannya dan membebaskan budaknya; jika tidak (yaitu jika dia tidak memiliki cukup uang) dia membebaskan hamba sebagian.”