Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 2522

Jika seseorang membebaskan seorang budak laki-laki yang dimiliki oleh dua orang
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ، فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ الْعَبْدُ قِيمَةَ عَدْلٍ، فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ، وَإِلاَّ فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ ‏"
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Barangsiapa yang membebaskan bagiannya dari seorang budak biasa dan dia memiliki cukup uang untuk membebaskannya sepenuhnya, haruslah harganya diperkirakan oleh orang yang adil dan memberikan harga sahamnya kepada rekan-rekannya dan membebaskan budaknya; jika tidak (yaitu jika dia tidak memiliki cukup uang) dia membebaskan hamba sebagian.”