حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ أَعْتَقَ عَبْدًا بَيْنَ اثْنَيْنِ، فَإِنْ كَانَ مُوسِرًا قُوِّمَ عَلَيْهِ ثُمَّ يُعْتَقُ ‏"‏‏.‏
Salin
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang budak, maka sangat penting baginya untuk membebaskan hamba itu sepenuhnya selama dia memiliki uang untuk melakukannya. Jika dia tidak memiliki cukup uang untuk membayar harga saham lainnya (setelah harga budak dievaluasi dengan adil), orang yang dibebaskan membebaskan budak sebagian sebanding dengan bagiannya.

Ubaidullah menceritakan secara singkat seperti di atas.