Jika seseorang membebaskan seorang budak laki-laki yang dimiliki oleh dua orang Sahih al-Bukhari 2523

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ أَبِي أُسَامَةَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ فَعَلَيْهِ عِتْقُهُ كُلِّهِ، إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَهُ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ يُقَوَّمُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ، فَأُعْتِقَ مِنْهُ مَا أَعْتَقَ ‏"‏‏.‏ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا بِشْرٌ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، اخْتَصَرَهُ
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang budak, maka sangat penting baginya untuk membebaskan hamba itu sepenuhnya selama dia memiliki uang untuk melakukannya. Jika dia tidak memiliki cukup uang untuk membayar harga saham lainnya (setelah harga budak dievaluasi dengan adil), orang yang dibebaskan membebaskan budak sebagian sebanding dengan bagiannya.

Ubaidullah menceritakan secara singkat seperti di atas.