حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ أَعْتَقَ عَبْدًا بَيْنَ اثْنَيْنِ، فَإِنْ كَانَ مُوسِرًا قُوِّمَ عَلَيْهِ ثُمَّ يُعْتَقُ ‏"‏‏.‏
Salin
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang budak dan memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga budak itu (diperkirakan dengan adil) maka dia harus membebaskannya (dengan memberikan sisa harganya kepada pemilik lainnya).” ﷺ Nafi` menambahkan, “Kalau tidak, budak itu sebagian bebas.” Aiyub tidak yakin apakah pernyataan terakhir dikatakan oleh Nafi` atau itu adalah bagian dari Hadis.