Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 2524

Jika seseorang membebaskan seorang budak laki-laki yang dimiliki oleh dua orang
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ أَوْ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ، وَكَانَ لَهُ مِنَ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ قِيمَتَهُ بِقِيمَةِ الْعَدْلِ، فَهْوَ عَتِيقٌ ‏"‏‏.‏ قَالَ نَافِعٌ وَإِلاَّ فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ‏.‏ قَالَ أَيُّوبُ لاَ أَدْرِي أَشَىْءٌ قَالَهُ نَافِعٌ، أَوْ شَىْءٌ فِي الْحَدِيثِ
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang budak dan memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga budak itu (diperkirakan dengan adil) maka dia harus membebaskannya (dengan memberikan sisa harganya kepada pemilik lainnya).” ﷺ Nafi` menambahkan, “Kalau tidak, budak itu sebagian bebas.” Aiyub tidak yakin apakah pernyataan terakhir dikatakan oleh Nafi` atau itu adalah bagian dari Hadis.