حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ أَعْتَقَ عَبْدًا بَيْنَ اثْنَيْنِ، فَإِنْ كَانَ مُوسِرًا قُوِّمَ عَلَيْهِ ثُمَّ يُعْتَقُ ‏"‏‏.‏
Salin
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Bahwa dia biasa memberikan putusan tentang budak laki-laki atau perempuan yang dimiliki oleh lebih dari satu tuan, salah satunya dapat membebaskan bagiannya dari budak. Ibnu Umar biasa berkata dalam kasus seperti itu, “Orang yang dibebaskan harus membebaskan budak sepenuhnya jika dia memiliki cukup uang untuk membayar sisa harga budak itu (yang harus diperkirakan dengan adil) dan pemegang saham lainnya harus mengambil harga saham mereka dan budak dibebaskan (dibebaskan dari perbudakan).” Ibnu Umar menceritakan putusan ini dari Nabi.