Rasulullah SAW bersabda, “Allah telah menerima doa saya untuk mengampuni apa yang berbisik di hati para pengikutku, kecuali mereka melakukannya atau mengucapkannya.” ﷺ (Lihat Hadis No. 657 Jilid 8)
Komentar Hadis: Pembebasan Budak
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 2528 mengungkapkan rahmat Allah yang sangat besar terhadap orang-orang beriman. Syafaat Nabi telah diterima mengenai pikiran-pikiran singkat dan bisikan-bisikan yang melintas di hati umatnya.
Lingkup Pengampunan Ilahi
Allah membedakan antara bisikan jiwa yang tidak disengaja dan tindakan atau ucapan yang disengaja. Apa yang terjadi di hati tanpa niat atau persetujuan tidak dicatat melawan orang beriman.
Ini menunjukkan pemahaman Islam tentang sifat manusia - bahwa hati dapat mengalami pikiran-pikiran yang berlalu tanpa individu dimintai pertanggungjawaban atasnya.
Syarat untuk Pertanggungjawaban
Dosa hanya menjadi dapat dipertanggungjawabkan ketika salah satu dari dua syarat terpenuhi: baik bertindak atas pikiran jahat dengan anggota tubuh, atau mengungkapkannya melalui ucapan.
Perlindungan ini mencakup kondisi alami manusia di mana Setan mungkin membisikkan saran-saran jahat, tetapi orang beriman menolaknya dan mencari perlindungan kepada Allah.
Interpretasi Ulama
Ulama klasik menjelaskan bahwa hadis ini berlaku khusus untuk waswasah (bisikan-bisikan) yang ditolak dan tidak dihiraukan. Jika seseorang menikmati pikiran-pikiran jahat dan bertahan di dalamnya, mereka mungkin menjadi dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaannya terletak pada kejadian yang tidak disengaja dan keterlibatan sukarela dengan pikiran-pikiran berdosa.
Implikasi Praktis
Ajaran ini membawa kenyamanan bagi orang-orang beriman yang mungkin mengalami pikiran-pikiran yang tidak diinginkan, meyakinkan mereka akan rahmat Allah yang komprehensif.
Ini mendorong untuk fokus pada mengendalikan tindakan dan ucapan sambil mempercayai pengampunan Allah untuk apa yang tidak dapat dikendalikan oleh hati.