Al-Fadl bin `Abbas naik di belakang Nabi (ﷺ) sebagai penunggang temannya di bagian belakang untanya pada Hari Nahr (pembantaian kurban, 10 Dzulhijja) dan Al-Fadl adalah seorang pria tampan. Nabi (ﷺ) berhenti untuk memberikan putusan kepada orang-orang. Sementara itu, seorang wanita cantik dari suku Khath'am datang, meminta putusan Rasulullah (ﷺ). Al-Fadl mulai menatapnya saat kecantikannya menariknya. Nabi (ﷺ) melihat ke belakang sementara Al-Fadl menatapnya; maka Nabi (ﷺ) mengulurkan tangannya ke belakang dan menangkap dagu Al-Fadl dan memalingkan wajahnya (ke sisi pemilik agar dia tidak menatapnya. Dia berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Kewajiban melaksanakan haji yang diperintahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya, telah menjadi kewajiban (wajib) bagi ayah saya yang sudah tua dan tidak dapat duduk dengan kokoh di atas binatang yang menunggang kuda. Apakah cukuplah aku melaksanakan haji untuknya?” Dia berkata, “Ya.”