حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قُزَعَةَ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ، وَالاِسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبْطِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Huraira

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Lima hal sesuai dengan Al Fitra (yaitu tradisi nabi): disunat, mencukur daerah panggul, mencabut rambut ketiak, memotong pendek kumis, dan memotong kuku.”

Comment

Teks Hadis

Nabi (ﷺ) bersabda "Lima hal sesuai dengan Al Fitra (yaitu tradisi para nabi): dikhitan, mencukur daerah kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kumis pendek, dan memotong kuku."

Referensi: Sahih al-Bukhari 6297

Makna Al-Fitra

Al-Fitra merujuk pada sifat primordial yang Allah ciptakan untuk manusia - kecenderungan bawaan menuju kesucian dan penyerahan kepada kehendak ilahi. Lima praktik ini menyelaraskan manusia dengan keadaan asli dan murni mereka sebagaimana dimaksudkan oleh Sang Pencipta.

Komentar Ilmiah

Khitān: Praktik ini melambangkan pemurnian spiritual dan kebersihan fisik, mengikuti tradisi Nabi Ibrahim (AS). Ini berfungsi sebagai tanda pembeda komunitas Muslim dan memfasilitasi kesucian ritual.

Mencukur Daerah Kemaluan: Ini menjaga kebersihan, mencegah akumulasi kotoran, dan mewakili kesopanan di area intim sebagaimana ditetapkan oleh ajaran Islam.

Menghilangkan Bulu Ketiak: Ini menghilangkan area di mana keringat dan bau menumpuk, mendorong kebersihan tubuh yang penting untuk kehidupan sehari-hari dan ibadah.

Memotong Kumis: Para ulama menjelaskan ini mencegah partikel makanan terjebak dan menjaga penampilan rapi, membedakan Muslim dari komunitas lain tertentu yang menumbuhkan kumis panjang.

Memotong Kuku: Ini mencegah akumulasi kotoran dan menjaga kebersihan pribadi, memastikan kemurnian fisik yang diperlukan untuk tindakan ibadah seperti shalat.

Keputusan Hukum

Mayoritas ulama menganggap praktik-praktik ini secara kolektif sebagai sangat dianjurkan (mustahabb), dengan khitan menjadi wajib (wajib) bagi laki-laki menurut sebagian besar mazhab. Frekuensi yang disarankan untuk sebagian besar praktik adalah setiap empat puluh hari untuk menjaga kebersihan yang tepat.

Signifikansi Spiritual

Tindakan-tindakan ini mengubah kebersihan rutin menjadi tindakan ibadah ketika dilakukan dengan niat mengikuti tradisi Kenabian. Mereka berfungsi sebagai pengingat konstan akan identitas Islam seseorang dan komitmen terhadap kemurnian dalam dimensi fisik dan spiritual.