Rasulullah (ﷺ) memerintahkan kami untuk melakukan tujuh (hal): mengunjungi orang sakit, mengikuti prosesi pemakaman, mengucapkan Tashmit kepada orang bersin, membantu yang lemah, membantu yang tertindas, menyebarkan salam, dan membantu orang lain memenuhi sumpah mereka (jika tidak berdosa). Dia melarang kita minum dari peralatan perak, memakai cincin emas, mengendarai pelana sutra, mengenakan pakaian sutra, Dibaj (kain sutra tebal), Qassiy dan Istabraq (dua jenis sutra). (Lihat Hadis No. 539, Jilid 7)
Komentar Hadis: Tujuh Perintah & Larangan
Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari (6235) berisi bimbingan mendalam dari Nabi Muhammad (ﷺ), mencakup perintah afirmatif (al-amr) dan larangan (al-nahy). Ini berfungsi sebagai kode komprehensif untuk perilaku sosial dan penyempurnaan spiritual.
Komentar tentang Tujuh Perintah
Mengunjungi Orang Sakit: Tindakan ini mewujudkan semangat persaudaraan dan kasih sayang dalam Islam. Ini adalah hak seorang Muslim atas yang lain, memperkuat ikatan komunitas dan mendapatkan pahala besar, karena mengingatkan yang sehat akan berkah Allah dan memberikan kenyamanan kepada yang sakit.
Mengikuti Prosesi Pemakaman: Ini adalah kewajiban kolektif (fard kifayah) yang menunjukkan rasa hormat kepada almarhum dan berfungsi sebagai pengingat kuat akan kematian (al-mawt), mendorong persiapan untuk Akhirat.
Mengucapkan 'Yarhamuk-Allah' kepada Muslim yang Bersin: Ini adalah Sunnah yang menumbuhkan cinta dan niat baik. Ketika seorang Muslim bersin dan memuji Allah, tanggapannya adalah doa untuk rahmat, menyelesaikan tindakan mengingat Sang Pencipta bersama.
Membantu yang Lemah dan Tertindas: Perintah ini menegakkan keadilan sosial. Membantu yang lemah mengacu pada bantuan fisik atau keuangan, sementara membantu yang tertindas melibatkan penggunaan pengaruh atau kekuatan seseorang untuk menegakkan keadilan, suatu kewajiban yang sangat penting.
Menyebarkan As-Salam (Salam Perdamaian): "As-Salamu Alaikum" lebih dari sekadar salam; itu adalah doa untuk perdamaian dan keselamatan. Penyebarannya menyebarkan ketenangan dan cinta, bertindak sebagai kunci untuk memasuki Surga.
Membantu Orang Lain Memenuhi Sumpah Mereka: Ini mengacu pada membantu saudara yang telah bersumpah untuk melakukan hal yang diizinkan tetapi merasa sulit. Seseorang harus membantunya memenuhinya atau, menurut interpretasi lain, membimbingnya ke penebusan (kaffarah) untuk sumpah yang tidak terpenuhi, sehingga memudahkan dan mencegah dosa.
Komentar tentang Larangan
Dilarang untuk Pria: Wadah Perak, Cincin Emas, dan Sutra: Larangan bagi pria untuk minum dari wadah perak dan emas, memakai cincin emas, dan memakai pakaian sutra (termasuk Dibaj, Qassiy, dan Istabraq) berakar pada prinsip moderasi, menghindari pemborosan, dan mencegah kesombongan (kibr). Kemewahan ini diizinkan bagi wanita untuk dinikmati sebagai perhiasan, tetapi dilarang bagi pria untuk menjaga martabat dan kesederhanaan maskulin.
Berkendara dengan Pelana Sutra: Larangan ini memperluas aturan tentang sutra ke barang-barang yang digunakan seseorang, memastikan penghindaran total terhadap kemewahan dan tampilan kebanggaan ini, bahkan dalam sarana transportasi seseorang.
Kebijaksanaan dan Keputusan Hukum Keseluruhan
Tujuh perintah secara kolektif membangun masyarakat yang kohesif, penuh kasih, dan bermoral lurus. Larangan-larangan menjaga dari kerusakan moral dan spiritual yang berasal dari kemewahan dan kebanggaan. Hadis ini dengan mahir menggabungkan arahan yang memelihara hubungan jiwa dengan Allah dan kewajibannya terhadap sesama manusia, menggambarkan sifat komprehensif hukum Islam.