حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ، عَنْ أَبِي الْخَيْرِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ ‏"‏ تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ، وَعَلَى مَنْ لَمْ تَعْرِفْ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi dari Abu Aiyub

Nabi (ﷺ) berkata, “Tidak halal bagi seorang Muslim untuk meninggalkan (tidak berbicara dengan) saudaranya Muslim selama lebih dari tiga hari saat bertemu, yang satu memalingkan wajahnya ke satu sisi dan yang lain membalikkan wajahnya ke sisi lain. Lo! Yang lebih baik dari keduanya adalah orang yang mulai menyapa yang lain.”

Comment

Meminta Izin - Sahih al-Bukhari 6237

Nabi (ﷺ) bersabda, "Tidak halal bagi seorang Muslim untuk meninggalkan (tidak berbicara dengan) saudaranya Muslim selama lebih dari tiga hari saat bertemu, satu memalingkan wajahnya ke satu sisi dan yang lain memalingkan wajahnya ke sisi lain. Ketahuilah! Yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai menyapa yang lain."

Komentar tentang Larangan Meninggalkan

Hadis mulia ini menetapkan prinsip Islam yang penting mengenai menjaga persaudaraan dan menghindari perpecahan dalam komunitas Muslim. Batas tiga hari menunjukkan kebijaksanaan Islam dalam mengizinkan periode pendinginan emosional sementara sambil mencegah keterasingan permanen.

Memalingkan wajah melambangkan keretakan spiritual dan sosial yang terjadi ketika Muslim meninggalkan komunikasi. Manifestasi fisik ini mencerminkan keadaan internal hati yang telah berpaling satu sama lain.

Keutamaan Memulai Rekonsiliasi

Pernyataan Nabi bahwa "yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai menyapa" menetapkan hierarki spiritual di mana memulai rekonsiliasi membawa pahala yang lebih besar. Ini mendorong Muslim untuk mengatasi kesombongan dan mengambil langkah pertama menuju penyembuhan hubungan.

Para ulama menjelaskan bahwa inisiatif ini menunjukkan iman yang lebih kuat (iman) dan rasa takut yang lebih besar kepada Allah, karena memerlukan penekanan ego demi menjaga persaudaraan Islam, yang telah Allah jadikan suci.

Implikasi Hukum dan Sosial

Ahli hukum Islam menyimpulkan dari hadis ini bahwa meninggalkan lebih dari tiga hari tanpa alasan agama yang sah adalah dilarang (haram). Alasan sah termasuk situasi di mana menjaga komunikasi akan menyebabkan bahaya yang lebih besar atau memfasilitasi dosa.

Sapaan yang disebutkan merujuk pada salam Islam "Assalamu alaikum" (semoga damai menyertaimu), yang berfungsi sebagai berkah spiritual dan sarana praktis untuk memulihkan hubungan yang rusak dalam komunitas Muslim.