Nabi (ﷺ) berkata, “Allah berfirman, 'Aku akan menjadi lawan tiga jenis orang pada Hari Kebangkitan: -1. Orang yang membuat perjanjian dalam Nama-Ku, tetapi terbukti berkhianat; -2. Orang yang menjual orang bebas dan memakan harganya; dan -3. Seseorang yang mempekerjakan seorang buruh dan mengambil pekerjaan penuh darinya tetapi tidak membayarnya untuk labnya kami. '”
Tafsir Hadis: Tiga Penentang Allah
Hadis qudsi (perkataan ilahi) yang mendalam ini dari Sahih al-Bukhari 2270 mengungkapkan tiga dosa besar yang memicu perlawanan langsung Allah pada Hari Kiamat. Nabi (ﷺ) menyampaikan kata-kata Allah, menekankan keseriusan pelanggaran ini terhadap perjanjian ilahi dan hak asasi manusia.
Kategori Pertama: Pelanggar Perjanjian
"Seseorang yang membuat perjanjian atas Nama-Ku, tetapi terbukti berkhianat" merujuk pada mereka yang bersumpah atau membuat kesepakatan dengan menyebut nama Allah kemudian dengan sengaja melanggarnya. Ini termasuk melanggar perjanjian, sumpah perkawinan, kontrak bisnis, dan janji yang dibuat di bawah sumpah. Pengkhianatan seperti itu merupakan ketidakjujuran terhadap ciptaan dan ketidakhormatan terhadap Pencipta yang namanya disebut.
Para ulama menjelaskan bahwa perjanjian atas Nama Allah membawa tanggung jawab yang lebih besar daripada kesepakatan biasa. Keseriusannya meningkat ketika Muslim melanggar perjanjian dengan non-Muslim, karena ini merusak reputasi Islam dan melanggar prinsip Islam untuk menghormati kesepakatan.
Kategori Kedua: Pedagang Budak
"Seseorang yang menjual orang merdeka dan memakan harganya" mengutuk perdagangan manusia dan perbudakan orang merdeka. Ini sangat relevan di Arab di mana penculikan dan perbudakan ilegal terjadi. Frasa "memakan harganya" menekankan dosa tambahan dari memperoleh manfaat materi dari ketidakadilan ini.
Komentator klasik memperluas larangan ini ke semua bentuk perbudakan modern, perdagangan manusia, dan eksploitasi di mana orang merdeka diperlakukan sebagai komoditas. Konsumsi kekayaan yang diperoleh secara tidak sah memperparah dosa, membuat pelakunya pantas mendapat perlawanan langsung Allah.
Kategori Ketiga: Penahan Upah
"Seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja dan mengambil pekerjaan penuh darinya tetapi tidak membayarnya" membahas keadilan ekonomi dan hak-hak pekerja. Islam menekankan pembayaran tepat waktu untuk layanan yang diberikan. Frasa "mengambil pekerjaan penuh" menunjukkan bahwa majikan menerima manfaat lengkap sambil menyangkal kompensasi yang sah pekerja.
Para ulama menekankan bahwa menunda upah tanpa alasan yang valid, membayar pekerja di bawah standar, atau mencari alasan untuk menghindari pembayaran semuanya termasuk dalam larangan ini. Keringat dan usaha pekerja membuat upah mereka menjadi hak yang sakral. Menahannya dianggap di antara ketidakadilan ekonomi terberat dalam hukum Islam.
Implikasi Hukum dan Spiritual
Ketiga kategori ini mewakili pelanggaran kepercayaan pada tingkat yang berbeda: perjanjian ilahi (antara manusia dan Tuhan), martabat manusia (melalui perbudakan ilegal), dan keadilan ekonomi (melalui pencurian upah). Masing-masing menunjukkan bagaimana penindasan terwujud dalam ranah spiritual, fisik, dan ekonomi.
Struktur hadis menunjukkan perkembangan dari perjanjian umum ke pelanggaran hak asasi manusia spesifik, menunjukkan bahwa pengkhianatan kepercayaan dalam bentuk apa pun menarik murka ilahi. Penekanan berulang pada "Aku akan menjadi lawan" menegaskan bahwa Allah sendiri akan menghadapi para pelanggar ini, melewati perantaraan normal pada Hari Kiamat.
Aplikasi Kontemporer
Aplikasi modern termasuk: melanggar kontrak bisnis setelah bersumpah, perdagangan manusia dan perbudakan modern, menahan gaji karyawan, mengeksploitasi pekerja migran, dan segala bentuk pekerjaan tidak dibayar. Majikan harus membayar upah dengan segera sebelum "keringat mengering" seperti yang diinstruksikan dalam hadis lain.
Ajaran ini menetapkan hak-hak pekerja sebagai dilindungi secara ilahi dan menjadikan praktik tenaga kerja yang adil sebagai komponen penting dari iman Islam. Sistem ekonomi yang dibayangkan oleh Islam tidak dapat berfungsi di mana ketidakadilan mendasar seperti itu berlaku.