حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Abu Mas'ud Al-Ansari

Rasulullah SAW (ﷺ) menganggap haram harga seekor kucing, penghasilan seorang pelacur, dan tuduhan yang diambil oleh seorang peramal.

Comment

Teks dan Konteks Hadis

Nabi Muhammad (ﷺ) bersabda: "Sesungguhnya, Allah telah mengharamkan harga anjing, penghasilan pelacur, dan bayaran peramal." Hadis ini tercatat dalam Sahih al-Bukhari (2282) dan menetapkan larangan ilahi yang jelas mengenai jenis transaksi dan penghasilan tertentu.

Larangan Harga Anjing

Para ulama menjelaskan bahwa larangan menjual anjing berlaku untuk semua anjing kecuali yang secara khusus diizinkan untuk tujuan yang sah - anjing pemburu, anjing penjaga ternak, dan anjing pertanian. Hikmah di balik larangan ini termasuk ketidakmurnian ritual anjing (najasah) dalam hukum Islam dan pencegahan memelihara anjing hanya sebagai hewan peliharaan mewah, yang bertentangan dengan tujuan penciptaan yang mulia.

Imam An-Nawawi berkomentar bahwa mayoritas ulama menganggap harga anjing yang dilarang adalah tidak sah (haram), baik pembeli mengetahui larangan tersebut atau tidak, karena transaksi itu sendiri tidak valid.

Penghasilan Pelacuran

Larangan ini menekankan kesucian seksualitas manusia dalam Islam, membatasinya pada pernikahan yang sah. Pelacuran melanggar martabat manusia, menyebarkan kerusakan dalam masyarakat, dan memutuskan ikatan keluarga. Penghasilan dari hubungan terlarang semacam itu dianggap tidak murni dan tidak dapat diterima, terlepas dari jumlahnya.

Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari bahwa larangan ini meluas ke semua bentuk hubungan seksual yang tidak sah dan hasil keuangannya, karena melibatkan pelanggaran batas-batas Allah.

Bayaran Peramal

Peramal dan tukang ramal mengklaim pengetahuan tentang yang gaib, yang hanya milik Allah. Menerima pembayaran untuk klaim palsu semacam itu merupakan penghasilan melalui penipuan dan kebohongan. Larangan ini melindungi akidah Islam dari syirik (menyekutukan Allah) dan takhayul.

Ulama klasik seperti Ibn Qudamah menyatakan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk praktik okultisme - astrologi, membaca garis tangan, dan klaim apa pun tentang pengetahuan supernatural - karena melibatkan pelanggaran ke dalam domain eksklusif Allah tentang yang gaib.

Implikasi Hukum dan Etika

Hadis ini menetapkan prinsip Islam bahwa cara memperoleh penghasilan harus halal dan murni. Kekayaan yang diperoleh melalui cara yang dilarang tidak membawa berkah dan dapat menyebabkan kerusakan spiritual. Muslim diwajibkan untuk mencari rezeki yang halal dan menghindari transaksi apa pun yang melibatkan larangan yang jelas.

Hikmah komprehensif di balik larangan-larangan ini termasuk melindungi struktur moral masyarakat, mempertahankan kemurnian spiritual, menjaga martabat manusia, dan menegakkan kesucian akidah dan transaksi Islam.