Nabi (صلى الله عليه وسلم) biasa memanjatkan shalat Maghrib dan 'Isya' bersama-sama setiap kali dia terburu-buru dalam perjalanan.
Memendekkan Sholat (At-Taqseer) - Sahih al-Bukhari 1106
Nabi (ﷺ) biasa melaksanakan sholat Maghrib dan Isya bersama-sama setiap kali beliau terburu-buru dalam perjalanan.
Komentar tentang Keabsahan Penggabungan Sholat
Hadis mulia ini menetapkan izin hukum (rukhṣah) untuk menggabungkan sholat Maghrib dan Isya selama perjalanan ketika keadaan memerlukan ketergesaan. Para ulama fikih telah berbeda pendapat mengenai kondisi dan sifat pasti dari penggabungan ini.
Imam al-Shafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa ini merujuk pada jam' al-sūrī (penggabungan tampak), di mana satu sholat dilaksanakan segera setelah yang lain tanpa waktu sholat kedua telah masuk. Namun, Imam Malik dan lainnya mempertahankan bahwa ini merujuk pada jam' al-ḥaqīqī (penggabungan sejati), di mana kedua sholat dilaksanakan dalam waktu salah satunya.
Kondisi dan Hikmah Penggabungan
Kondisi "sedang terburu-buru" menunjukkan bahwa perjalanan saja tidak cukup; harus ada faktor tambahan yang menyebabkan kesulitan atau kesusahan. Ini mencerminkan prinsip Islam untuk meringankan kewajiban agama selama masa kebutuhan yang sebenarnya.
Hikmah di balik keringanan ini termasuk: meringankan umat dari kesusahan, memudahkan ibadah selama keadaan sulit, dan menunjukkan fleksibilitas dan kepraktisan legislasi Islam. Praktik Nabi berfungsi sebagai sunnah abadi bagi para musafir yang menghadapi kondisi serupa.
Konsensus Ulama dan Penerapan
Ada konsensus di antara semua mazhab pemikiran bahwa menggabungkan sholat selama perjalanan diperbolehkan, meskipun mereka berbeda dalam detail mengenai jarak, durasi, dan kondisi spesifik yang diperlukan. Mazhab Hanafi lebih restriktif, sementara mazhab Shafi'i dan Hanbali menawarkan izin yang lebih luas.
Hadis ini secara khusus menekankan bahwa penggabungan tidak terbatas pada memendekkan sholat (qaṣr) tetapi mewakili keringanan terpisah. Seorang musafir dapat menggabungkan tanpa memendekkan, atau memendekkan tanpa menggabungkan, tergantung pada keadaan spesifik mereka dan mazhab yang mereka ikuti.