Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa memanjatkan shalat Zuhur dan 'Ashar bersama-sama dalam perjalanan, dan juga biasa mempersembahkan shalat Maghrib dan 'Isya' bersama-sama. Diriwayatkan Anas bin Malik: Nabi (صلى الله عليه وسلم) biasa mempersembahkan shalat Maghrib dan 'Isya' bersama-sama dalam perjalanan.
Memendekkan Sholat (At-Taqseer)
Sahih al-Bukhari - Hadits 1107
Analisis Teks
Narasi ini menetapkan keabsahan dan praktik menggabungkan sholat (al-jam' bayn as-salātayn) selama perjalanan. Nabi ﷺ menggabungkan Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya, menunjukkan bahwa ini adalah keringanan (rukḥṣah) yang sah dalam hukum Islam.
Keputusan Hukum
Para ulama sepakat bahwa menggabungkan sholat saat bepergian adalah sunnah. Ada dua jenis penggabungan: jam' taqdīm (memajukan sholat yang kemudian) dan jam' ta'khīr (menunda sholat yang lebih awal). Nabi ﷺ mempraktikkan kedua bentuk tersebut tergantung pada keadaan.
Syarat dan Hikmah
Perjalanan harus memenuhi jarak minimum (sekitar 80 km menurut kebanyakan ulama) yang memungkinkan pemendekan sholat. Hikmah di balik keringanan ini termasuk meringankan kesulitan dan memudahkan ibadah selama perjalanan, mencerminkan pendekatan Islam yang seimbang antara kewajiban agama dan kebutuhan manusia.
Konsensus Ulama
Keempat mazhab Sunni mengizinkan penggabungan sholat selama perjalanan, meskipun mereka berbeda dalam syarat-syarat tertentu. Praktik ini menunjukkan fleksibilitas dan kepraktisan yurisprudensi Islam, mempertahankan semangat ibadah sambil mengakomodasi keadaan manusia yang sah.