Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa memanjatkan dua shalat ini bersama-sama dalam perjalanan yaitu Maghrib dan 'Isya'.
Memendekkan Sholat (At-Taqseer)
Sahih al-Bukhari - Hadits 1108
Analisis Teks
Hadits mulia ini menetapkan kebolehan dan praktik menggabungkan sholat Maghrib dan Isya selama perjalanan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan yang diberikan oleh hukum Islam kepada para musafir.
Keputusan Hukum
Konsensus ulama menyatakan bahwa menggabungkan sholat saat bepergian adalah diperbolehkan, dengan kebanyakan lebih memilih untuk menggabungkan pada waktu sholat yang lebih awal (jam' taqdim). Praktik Nabi yang konsisten menunjukkan bahwa ini adalah sunnah yang dianjurkan, bukan hanya konsesi sesekali.
Syarat dan Penerapan
Jarak yang memenuhi syarat sebagai perjalanan umumnya dianggap sekitar 48 mil (80 km) menurut kebanyakan ulama klasik. Penggabungan dapat dilakukan dengan memajukan Isya ke waktu Maghrib atau menunda Maghrib ke waktu Isya, meskipun yang pertama lebih umum dipraktikkan.
Hikmah dan Manfaat
Keputusan ini menunjukkan sifat praktis Islam, meringankan kesulitan bagi para musafir. Ini memfasilitasi ibadah sambil mengakui tantangan perjalanan, mewujudkan prinsip bahwa "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu" (Quran 2:185).