Setiap kali Nabi (صلى الله عليه وسلم) memulai perjalanan sebelum tengah hari, dia biasa menunda shalat Zuhur sampai waktu 'Asr dan kemudian mempersembahkannya bersama-sama; dan jika matahari terbenam (pada siang hari) dia biasa menunaikan shalat Zuhur dan kemudian berkendara (untuk perjalanan).
Memendekkan Shalat (At-Taqseer)
Sahih al-Bukhari - Hadis 1110
Teks Hadis
Kapan pun Nabi (ﷺ) memulai perjalanan sebelum tengah hari, beliau biasa menunda shalat Zuhur hingga waktu `Asar kemudian menunaikan keduanya bersama-sama; dan jika matahari telah condong (pada tengah hari) beliau biasa menunaikan shalat Zuhur terlebih dahulu kemudian berkendara (untuk perjalanan).
Komentar tentang Waktu Penggabungan Shalat
Hadis mulia ini menetapkan praktik kenabian dalam menggabungkan shalat selama perjalanan. Ketika Rasulullah (ﷺ) memulai perjalanannya sebelum tengah hari, beliau akan menunda shalat Zuhur hingga waktu mulai Asar, kemudian melaksanakan kedua shalat secara berurutan. Ini menunjukkan fleksibilitas yang diberikan kepada musafir dalam Syariah.
Hikmah di balik praktik ini adalah untuk meringankan kesulitan bagi umat selama perjalanan. Perjalanan secara inheren melibatkan kesulitan dan kesibukan dengan transportasi dan rute. Dengan mengizinkan penggabungan, Pembuat Hukum telah menunjukkan rahmat kepada hamba-hamba-Nya, menjadikan agama mudah dan tidak memberatkan.
Keputusan Yurisprudensi
Para ulama telah menyimpulkan dari hadis ini bahwa menggabungkan shalat saat bepergian diperbolehkan, dan ini merupakan keringanan (rukhsah) dari persyaratan normal untuk shalat setiap shalat pada waktunya yang ditentukan. Penggabungan yang disebutkan di sini adalah jenis yang dikenal sebagai "jam' al-ta'khir" (penggabungan tertunda), di mana shalat pertama ditunda hingga waktu shalat kedua.
Jika perjalanan dimulai setelah tengah hari, Nabi (ﷺ) akan shalat Zuhur terlebih dahulu sebelum berangkat. Ini menunjukkan bahwa musafir memiliki pilihan untuk menggabungkan shalat atau shalat masing-masing pada waktunya, tergantung pada yang paling nyaman. Keberlakuan ini berlaku untuk memendekkan shalat (qasr) dan menggabungkannya (jam').
Syarat dan Penerapan
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perjalanan harus memenuhi persyaratan jarak minimum (sekitar 80 km atau dua marhalah) agar keringanan ini berlaku. Penggabungan harus dilakukan dengan urutan yang benar - Zuhur sebelum Asar - dan dengan kesinambungan antara kedua shalat tanpa interupsi yang lama.
Praktik kenabian ini menunjukkan bahwa penggabungan shalat tidak terbatas pada keadaan khusus yang sangat sulit, tetapi merupakan keringanan umum bagi musafir. Kebijaksanaan yurisprudensi Islam bersinar melalui keputusan seperti ini, menyeimbangkan antara mempertahankan kewajiban ibadah dan mengakui kebutuhan manusia selama perjalanan.