حَدَّثَنَا حَسَّانُ الْوَاسِطِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا، وَإِذَا زَاغَتْ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Anas bin Malik

Setiap kali Nabi (صلى الله عليه وسلم) memulai perjalanan sebelum tengah hari, dia biasa menunda shalat Zuhur sampai waktu shalat 'Ashar dan kemudian dia akan turun dari kuda dan shalat bersama-sama; dan setiap kali matahari terbenam sebelum dia memulai perjalanan, dia biasa berdoa Zuhr dan kemudian berkendara (untuk perjalanan).

Comment

Teks Hadis

Kapan pun Nabi (ﷺ) memulai perjalanan sebelum tengah hari, beliau biasanya menunda salat Zuhur hingga waktu salat Asar dan kemudian beliau turun dan salat keduanya bersama-sama; dan kapan pun matahari condong sebelum beliau memulai perjalanan, beliau biasanya menunaikan salat Zuhur dan kemudian naik (untuk perjalanan).

Referensi Sumber

Sahih al-Bukhari 1111 - Memendekkan Salat (At-Taqseer)

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini menetapkan praktik kenabian dalam menggabungkan salat selama perjalanan. Rasulullah (ﷺ) menunjukkan dua skenario: ketika perjalanan dimulai sebelum tengah hari, beliau akan menggabungkan Zuhur dan Asar dengan menunda Zuhur hingga waktu Asar (jam' ta'khir). Ketika perjalanan dimulai setelah tengah hari, beliau akan salat Zuhur terlebih dahulu kemudian bepergian (menunjukkan jam' taqdim).

Keputusan ini didasarkan pada prinsip memudahkan kesulitan dalam ibadah selama perjalanan (rukhsah). Penggabungan diizinkan baik seseorang benar-benar bergerak atau berhenti sementara. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah penggabungan memerlukan pemendekan salat - pandangan utama adalah bahwa penggabungan terpisah dari pemendekan.

Hikmah di balik praktik ini termasuk menjaga kualitas salat saat bepergian, mempertahankan ketakwaan tanpa kesulitan, dan memastikan salat dilakukan dengan konsentrasi yang tepat dan kenyamanan fisik daripada dalam kondisi bergerak.

Keputusan Hukum yang Diambil

Menggabungkan salat diizinkan bagi musafir tanpa memerlukan alasan khusus selain perjalanan itu sendiri.

Metode penggabungan bergantung pada waktu keberangkatan relatif terhadap tengah hari.

Keringanan ini berlaku untuk semua salat wajib yang memiliki waktu tetap, menunjukkan fleksibilitas Islam dan pertimbangan untuk keadaan praktis.