Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) shalat di rumahnya sambil duduk selama sakitnya dan orang-orang berdoa di belakangnya berdiri dan dia menunjuk kepada mereka untuk duduk. Setelah dia selesai shalat, dia berkata, "Imam harus diikuti dan jadi ketika dia membungkuk Anda harus membungkuk; dan ketika dia mengangkat kepalanya, kamu juga harus melakukan hal yang sama."
Memendekkan Shalat (At-Taqseer)
Sahih al-Bukhari - Hadits 1113
Analisis Teks
Narasi ini menetapkan prinsip dasar mengikuti Imam dalam shalat berjamaah. Nabi (ﷺ), saat sakit, shalat sambil duduk sementara jamaah berdiri, menunjukkan bahwa kondisi fisik Imam menentukan bentuk shalat hanya untuknya sendiri.
Isyarat Nabi untuk membuat mereka duduk menunjukkan koreksi segera postur shalat ketika kondisi Imam berbeda dari jamaah. Ini menunjukkan bahwa jamaah harus menyelaraskan gerakan mereka dengan Imam, terlepas dari perbedaan kemampuan fisik.
Keputusan Hukum yang Diperoleh
Ketika Imam shalat sambil duduk karena alasan yang sah, jamaah juga harus shalat sambil duduk - ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Mazhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat bahwa jamaah boleh shalat berdiri tetapi harus mengikuti waktu Imam.
Tindakan Imam harus diikuti dengan tepat dalam rukuk, sujud, dan bangun. Penyelerasan ini penting untuk keabsahan shalat berjamaah.
Hadits ini menetapkan bahwa shalat mereka yang berdiri di belakang Imam yang duduk adalah sah, asalkan mereka mengikuti gerakannya.
Komentar Ulama
Ibn Hajar al-Asqalani berkomentar dalam Fath al-Bari bahwa hadits ini menunjukkan fleksibilitas dalam postur shalat ketika ada kebutuhan yang sebenarnya, sambil mempertahankan struktur shalat berjamaah.
Al-Nawawi menyatakan dalam Sharh Sahih Muslim bahwa penjelasan Nabi setelah shalat menunjukkan pentingnya memperjelas masalah agama untuk mencegah kesalahan di masa depan dalam ibadah.
Ibn Qudamah mencatat dalam al-Mughni bahwa tindakan Nabi dan penjelasan verbal berikutnya memberikan demonstrasi praktis dan landasan teoretis untuk keputusan ini.
Penerapan Praktis
Keputusan ini berlaku ketika Imam memiliki kondisi sementara atau permanen yang mencegah berdiri. Jamaah menyesuaikan postur shalat mereka sesuai.
Hadits ini mengajarkan bahwa inti shalat berjamaah adalah kesatuan dalam gerakan dan waktu, bukan necessarily postur fisik yang identik.
Penerapan modern termasuk situasi di mana Imam adalah lansia, disabilitas, atau sementara cedera - jamaah mengikuti arahan mereka sambil mempertahankan keabsahan shalat.