Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) (p.b.u.h) jatuh dari kuda dan sisi kanannya terluka atau tergores, jadi kami pergi untuk menanyakan tentang kesehatannya. Waktu untuk shalat tiba waktunya dan dia berdoa sambil duduk dan kami berdoa sambil berdiri. Dia berkata, "Imam harus diikuti; jadi jika dia mengatakan Takbir, kamu juga harus mengatakan Takbir, dan jika dia membungkuk kamu juga harus membungkuk; dan ketika dia mengangkat kepalanya kamu juga harus melakukan hal yang sama dan jika dia berkata: Sami'a l-lahu liman hamidah (Allah mendengar siapa pun yang mengutus pujiannya kepada-Nya) kamu harus berkata: Rabbana walakal-Hamd (ya Tuhan kami! Semua pujian adalah untuk-Mu.") (Lihat Hadis No. 656 Vol. 1).
Memperpendek Shalat (At-Taqseer)
Sahih al-Bukhari - Hadith 1114
Analisis Kontekstual
Narasi ini terjadi selama Nabi kembali dari Pertempuran Khaybar, ketika dia menderita cedera akibat jatuh dari kudanya. Para Sahabat mengunjungi untuk menanyakan kesehatannya, dan waktu shalat dimulai saat dia masih cedera.
Keputusan Yuridis tentang Shalat di Belakang Imam yang Duduk
Ketika Imam dibebaskan secara sah dari berdiri karena sakit atau cedera, jamaah mengikuti gerakannya sambil berdiri sendiri. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam yurisprudensi Islam untuk mengakomodasi kebutuhan yang sah sambil mempertahankan shalat berjamaah.
Mengikuti Tindakan Imam
Nabi dengan jelas menjelaskan bahwa jamaah harus menyinkronkan gerakan mereka dengan takbir, rukuk, sujud, dan duduk Imam. Ini menetapkan prinsip peniruan penuh terhadap tindakan Imam, terlepas dari perbedaan kapasitas fisik antara Imam dan pengikut.
Tanggapan Selama Shalat
Ketika Imam mengatakan "Sami'a l-lahu liman hamidah," jamaah merespons dengan "Rabbana walakal-hamd." Pertukaran ini mempertahankan koneksi spiritual antara Imam dan pengikut sambil menegaskan kebenaran teologis bahwa semua pujian hanya milik Allah.
Konsensus Ulama
Ulama klasik dari semua madzhab setuju bahwa hadis ini menetapkan kebolehan shalat di belakang Imam yang duduk ketika diperlukan, sementara jamaah berdiri. Keputusan ini berlaku untuk shalat wajib dan sunah serta mencerminkan akomodasi Islam terhadap keadaan manusia.