حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أَنَّهَا قَالَتْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَيْتِهِ وَهْوَ شَاكٍ، فَصَلَّى جَالِسًا وَصَلَّى وَرَاءَهُ قَوْمٌ قِيَامًا، فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنِ اجْلِسُوا، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ ‏"‏ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Imran bin Husain

(yang memiliki ambeien Saya bertanya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang shalat seorang pria sambil duduk. Dia berkata, "Jika dia berdoa sambil berdiri lebih baik dan dia yang berdoa sambil duduk mendapat setengah pahala dari orang yang berdoa sambil berdiri; dan barangsiapa berdoa sambil berbohong mendapat setengah dari upah dari orang yang berdoa sambil duduk."

Comment

Memendekkan Shalat (At-Taqseer)

Sahih al-Bukhari - Hadis 1115

Teks Hadis

"Aku bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang shalat seseorang sambil duduk. Beliau bersabda, 'Jika dia shalat sambil berdiri itu lebih baik dan siapa yang shalat sambil duduk mendapat setengah pahala dari yang shalat sambil berdiri; dan siapa yang shalat sambil berbaring mendapat setengah pahala dari yang shalat sambil duduk.'"

Komentar tentang Hukum Syar'i

Hadis ini menetapkan hierarki postur shalat dan pahala masing-masing. Posisi berdiri (qiyām) tetap menjadi bentuk yang lengkap dan disukai, membawa pahala penuh. Shalat duduk menghasilkan setengah pahala dari berdiri, sementara berbaring menghasilkan setengah pahala dari duduk. Ini menunjukkan prinsip rahmat ilahi, karena Allah memberikan pahala sesuai dengan kemampuan dan keadaan seseorang.

Syarat untuk Duduk dalam Shalat

Para ulama sepakat bahwa duduk dalam shalat hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki alasan yang sah seperti sakit, kelemahan, atau ketidakmampuan untuk berdiri. Penyebutan narator tentang "wasir" menunjukkan alasan sah seperti itu. Seseorang tidak boleh secara sukarela memilih duduk daripada berdiri tanpa kebutuhan yang nyata, karena ini mengurangi kelengkapan shalat.

Interpretasi Ulama tentang Pengurangan Pahala

Pengurangan pahala tidak menyiratkan kekurangan dalam keabsahan shalat, tetapi lebih mencerminkan penurunan usaha fisik dan pengabdian. Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa setengah pahala berlaku ketika seseorang melakukan seluruh shalat sambil duduk, sementara mencampur postur (berdiri untuk apa yang bisa) mempertahankan lebih banyak pahala. Rahmat Allah terwujud dalam memberikan pahala yang substansial bahkan dalam kapasitas yang berkurang.

Penerapan Praktis

Orang yang sakit harus shalat sesuai dengan kemampuannya - berdiri jika mungkin, jika tidak duduk, dan jika tidak mampu duduk, maka berbaring di sisinya. Menghadap kiblat harus dipertahankan sejauh mungkin. Hadis ini memberikan kenyamanan bagi mereka yang memiliki kondisi kronis, meyakinkan mereka bahwa ibadah mereka tetap diterima dan diberi pahala oleh Yang Maha Pengasih.