حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ ـ وَكَانَ رَجُلاً مَبْسُورًا ـ وَقَالَ أَبُو مَعْمَرٍ مَرَّةً عَنْ عِمْرَانَ، قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَهْوَ قَاعِدٌ فَقَالَ ‏"‏ مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهْوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ ‏"‏‏.‏ قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ نَائِمًا عِنْدِي مُضْطَجِعًا هَا هُنَا‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah bin Buraida

'Imran bin Husain memiliki tumpukan. Suatu kali Abu Ma mar meriwayatkan dari 'Imran bin Husain berkata, "Aku bertanya kepada Nabi (saw) tentang doa seseorang saat duduk. Dia berkata, 'Lebih baik seseorang berdoa berdiri; dan barangsiapa yang berdoa sambil duduk mendapat setengah dari upah dari orang yang berdoa sambil berdiri; dan barangsiapa yang berdoa sambil berbohong mendapat setengah pahala dari orang yang berdoa sambil duduk.' "

Comment

Memendekkan Shalat (At-Taqseer)

Sahih al-Bukhari - Hadits 1116

Teks Hadits

`Imran bin Husain menderita wasir. Suatu kali Abu Ma'mar meriwayatkan dari `Imran bin Husain yang berkata, "Saya bertanya kepada Nabi (s.a.w) tentang shalat seseorang sambil duduk. Beliau bersabda, 'Lebih baik seseorang shalat sambil berdiri; dan siapa yang shalat sambil duduk mendapat setengah pahala dari yang shalat sambil berdiri; dan siapa yang shalat sambil berbaring mendapat setengah pahala dari yang shalat sambil duduk.'"

Komentar Ilmiah

Hadits mulia ini menetapkan hierarki postur shalat dan pahala yang sesuai. Nabi (s.a.w) menjelaskan bahwa berdiri dalam shalat adalah bentuk yang lengkap dan disukai, membawa pahala penuh. Ketika seseorang shalat sambil duduk karena alasan yang sah seperti wasir `Imran, mereka menerima setengah pahala dari shalat berdiri.

Keputusan ini menunjukkan rahmat Allah dalam yurisprudensi Islam, karena orang dengan alasan yang sah tidak kehilangan pahala sepenuhnya. Pengurangan menjadi setengah pahala hanya berlaku ketika seseorang mampu berdiri tetapi memilih untuk duduk tanpa alasan yang sah. Bagi mereka dengan alasan yang tulus, mereka menerima pahala penuh dari usaha mereka.

Perkembangan berlanjut ke posisi berbaring, yang membawa setengah pahala dari shalat duduk. Panduan komprehensif ini mencakup semua keadaan para penyembah, memastikan setiap orang dapat mempertahankan hubungan mereka dengan Allah terlepas dari kondisi fisik.

Keputusan Yuridis

Mayoritas ulama berpendapat bahwa berdiri adalah rukun shalat wajib ketika seseorang memiliki kemampuan. Duduk tanpa alasan yang sah membatalkan shalat.

Alasan yang sah termasuk: penyakit, kelemahan, ketidakmampuan untuk berdiri dengan aman, atau rasa sakit parah yang akan mengganggu konsentrasi shalat.

Ketika duduk, idealnya seseorang harus duduk dalam posisi tawarruk (duduk di pinggul kiri dengan kaki kanan tegak) atau ifraash (duduk bersila) tergantung pada mazhab pemikiran.