Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Seorang wanita tidak boleh bepergian lebih dari tiga hari kecuali dengan seorang Dhi-Mahram (yaitu laki-laki yang tidak dapat menikah dengannya sama sekali, misalnya saudara laki-lakinya, ayah, kakeknya, dll.) atau suaminya sendiri.)"
Teks & Konteks Hadis
Nabi (ﷺ) bersabda, "Seorang wanita tidak boleh bepergian lebih dari tiga hari kecuali dengan Dhi-Mahram (yaitu laki-laki yang tidak dapat dinikahi sama sekali, misalnya saudara laki-laki, ayah, kakek, dll.) atau suaminya sendiri."
Hadis ini tercatat dalam Sahih al-Bukhari dan menetapkan prinsip dasar dalam hukum Islam mengenai perjalanan wanita.
Komentar Ulama
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk melindungi kehormatan dan keselamatan wanita selama bepergian, karena perjalanan di masa lalu melibatkan risiko yang cukup besar. "Tiga hari" mengacu pada jarak yang setara dengan perjalanan tiga hari dengan cara tradisional.
Seorang Dhi-Mahram haruslah laki-laki Muslim yang dewasa, waras, dan secara permanen dilarang menikahi wanita tersebut karena hubungan darah, persusuan, atau ikatan pernikahan. Suami memiliki status khusus sebagai mahram dan wali.
Keputusan ini berlaku untuk perjalanan sukarela. Perjalanan yang diperlukan untuk Haji wajib atau pengobatan mendesak mungkin memiliki keputusan yang berbeda menurut beberapa ulama.
Implikasi Hukum
Mayoritas ulama menganggap larangan ini mengikat, menjadikan perjalanan seperti itu tanpa mahram secara agama tidak diperbolehkan (haram).
Ulama modern telah memperdebatkan apakah kondisi perjalanan modern yang aman mempengaruhi keputusan ini, dengan beberapa mengizinkan perjalanan dalam keadaan aman sementara yang lain mempertahankan larangan asli.
Hikmah di balik keputusan ini termasuk melindungi wanita dari bahaya, menjaga kesopanan, dan mempertahankan interaksi gender yang tepat menurut prinsip-prinsip Islam.