Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Seorang wanita tidak boleh bepergian lebih dari tiga hari kecuali dengan Dhi-Mahram."
Teks dan Konteks Hadis
Nabi (ﷺ) bersabda, "Seorang wanita tidak boleh bepergian lebih dari tiga hari kecuali dengan Dhi-Mahram." (Sahih al-Bukhari 1087)
Hadis ini dari bab "Memendekkan Shalat (At-Taqseer)" menetapkan prinsip dasar dalam hukum Islam mengenai perjalanan wanita, menekankan perlindungan dan pencegahan bahaya potensial.
Definisi Istilah Kunci
"Dhi-Mahram" merujuk pada kerabat laki-laki yang tidak dapat dinikahi wanita karena hubungan darah dekat, pernikahan, atau persusuan. Contohnya termasuk ayahnya, saudara laki-laki, anak laki-laki, paman, ayah mertua, dll.
"Tiga hari" merujuk pada jarak yang setara dengan perjalanan tiga hari dengan cara tradisional, yang oleh para ulama diperkirakan sekitar 48 mil atau 77 kilometer.
Keputusan Hukum dan Konsensus Ulama
Mayoritas ulama menganggap larangan ini wajib (wajib), berdasarkan perintah yang jelas dan hikmah di baliknya - melindungi kehormatan dan keselamatan wanita.
Keputusan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan, baik untuk Haji, Umrah, bisnis, atau kunjungan, kecuali jika ada keamanan mutlak dan teman perempuan yang tepat seperti yang diizinkan beberapa ulama kemudian dalam keadaan tertentu.
Hikmah dan Tujuan
Keputusan ini menjaga martabat wanita dan melindunginya dari bahaya potensial selama perjalanan ketika dia mungkin rentan.
Ini mempertahankan standar kesopanan Islam dan mencegah situasi yang dapat menyebabkan kompromi moral atau bahaya fisik.
Keputusan ini mencerminkan perhatian Islam yang komprehensif terhadap kesejahteraan wanita dalam semua aspek kehidupan.