Nabi (saw) bersabda, "Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan perjalanan selama satu hari dan satu malam kecuali dengan seorang Mahram."
Teks Hadis & Referensi
Nabi (semoga damai besertanya) bersabda, "Tidak diizinkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian selama satu hari dan malam kecuali dengan Mahram."
Sumber: Sahih al-Bukhari 1088
Keputusan Hukum & Kondisi
Hadis ini menetapkan prinsip mendasar dalam hukum Islam mengenai perjalanan wanita. Larangan ini berlaku untuk perjalanan yang berlangsung "satu hari dan malam" - secara tradisional dipahami sebagai jarak di mana memendekkan shalat menjadi diizinkan (sekitar 48 mil/80 km).
Mahram merujuk pada kerabat laki-laki yang tidak dapat dinikahi wanita secara permanen (ayah, saudara laki-laki, anak laki-laki, paman, keponakan, ayah mertua, dll.). Hikmah di balik keputusan ini termasuk perlindungan kehormatan, pencegahan bahaya, dan pelestarian kesopanan.
Interpretasi Ulama
Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk perjalanan sukarela. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai perjalanan wajib seperti Haji, dengan mayoritas memerlukan Mahram bahkan untuk perjalanan wajib.
Ibn Taymiyyah mencatat bahwa frasa "yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir" menekankan keseriusan keputusan ini, menghubungkannya dengan hal-hal penting iman.
Aplikasi Kontemporer
Ulama modern telah membahas perjalanan udara dan transportasi yang aman. Beberapa mengizinkan perjalanan dalam kelompok aman wanita terpercaya atau dengan transportasi umum yang andal, sementara yang lain mempertahankan keputusan asli.
Prinsip dasarnya tetap sama: memastikan keselamatan, kehormatan, dan perlindungan wanita dari potensi bahaya selama perjalanan.