حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ الأَنْصَارِيَّ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ، فَقُلْتُ عَنِ النَّبِيِّ فَقَالَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهْوَ يَحْتَسِبُهَا، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Allah berfirman, 'Wahai anak Adam! Habiskan, dan aku akan membelanjakan untukmu."

Comment

Teks Hadis

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Allah berfirman, 'Wahai anak Adam! Berinfaklah, dan Aku akan berinfak kepadamu."

Referensi: Sahih al-Bukhari 5352

Konteks dan Makna

Hadis qudsi (firman ilahi) yang suci ini menekankan prinsip timbal balik ilahi dalam berinfak demi Allah. Sapaan "Wahai anak Adam" mencakup seluruh umat manusia, menunjukkan janji ini berlaku untuk setiap mukmin.

Perintah untuk "berinfak" terutama merujuk pada pemberian sedekah (sadaqah) dari harta yang halal dengan cara yang diridai Allah, termasuk menafkahi keluarga, membantu yang membutuhkan, dan menyumbang untuk tujuan yang benar.

Janji Ilahi

Jaminan Allah "Aku akan berinfak kepadamu" mengandung beberapa makna: peningkatan rezeki duniawi, berkah dalam harta, pahala spiritual di Akhirat, dan perlindungan dari kerugian. Infak ilahi jauh melebihi apa yang hamba berikan.

Ini menunjukkan kemurahan hati Allah yang tak terbatas - ketika hamba memberi dari apa yang telah Allah berikan, Allah menggantinya dengan sesuatu yang lebih besar baik dalam jumlah maupun kualitas.

Komentar Ulama

Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari bahwa hadis ini mendorong berinfak sambil mempercayai janji Allah atas balasan. Infak harus berasal dari penghasilan yang halal dan dengan cara yang halal.

Ulama mencatat bahwa pahala sesuai dengan keikhlasan dan keadaan pemberi. Sejumlah kecil yang diberikan oleh orang miskin dengan niat murni mungkin lebih besar di mata Allah daripada jumlah besar yang diberikan untuk pamer.

Ajaran ini membentuk dasar prinsip ekonomi Islam bahwa sedekah menyucikan harta dan mendatangkan peningkatan ilahi, menguntungkan individu dan masyarakat.