حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ مَا تَرَكَ غِنًى، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ ‏"‏‏.‏ تَقُولُ الْمَرْأَةُ إِمَّا أَنْ تُطْعِمَنِي وَإِمَّا أَنْ تُطَلِّقَنِي‏.‏ وَيَقُولُ الْعَبْدُ أَطْعِمْنِي وَاسْتَعْمِلْنِي‏.‏ وَيَقُولُ الاِبْنُ أَطْعِمْنِي، إِلَى مَنْ تَدَعُنِي فَقَالُوا يَا أَبَا هُرَيْرَةَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم‏.‏ قَالَ لاَ هَذَا مِنْ كِيسِ أَبِي هُرَيْرَةَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Sedekah terbaik adalah yang kamu berikan ketika kamu kaya, dan kamu harus mulai terlebih dahulu untuk menghidupi tanggunganmu."

Comment

Mendukung Keluarga - Sahih al-Bukhari 5356

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Sedekah terbaik adalah yang kamu berikan ketika kamu kaya, dan kamu harus memulai pertama-tama untuk mendukung tanggunganmu."

Komentar tentang Hadis

Hadis mulia ini menetapkan prinsip dasar bahwa sedekah dimulai dari rumah. Nabi (ﷺ) menekankan dua aspek penting dari pengeluaran yang benar: waktu dan prioritas.

Frasa "ketika kamu kaya" menunjukkan bahwa sedekah yang paling utama diberikan dari kekayaan berlebih, bukan dari kebutuhan. Ini mencerminkan prinsip Al-Quran untuk membelanjakan dari apa yang kamu cintai, menunjukkan ketulusan sejati dalam memberi.

"Mulai pertama-tama untuk mendukung tanggunganmu" menetapkan hierarki tanggung jawab keuangan. Seorang Muslim harus pertama-tama memenuhi kewajiban kepada keluarga terdekat - orang tua, anak, pasangan - sebelum memperluas sedekah kepada orang lain. Prioritisasi ini menjaga integritas keluarga dan mencegah pengabaian tanggung jawab utama sambil mencari imbalan eksternal.

Wawasan Ilmiah

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa mendukung tanggungan seseorang sebenarnya lebih unggul daripada sedekah sukarela, karena menggabungkan kedua pemeliharaan wajib dan pahala sedekah.

Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa hadis ini menetapkan bahwa memelihara keluarga seseorang bukan hanya kewajiban sosial tetapi juga tindakan ibadah yang mendekatkan seseorang kepada Allah.

Para ulama sepakat bahwa mengabaikan dukungan keluarga sambil memberi sedekah kepada orang lain adalah tercela secara agama, karena melanggar tatanan tanggung jawab keuangan yang ditetapkan secara ilahi.