حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، أَخْبَرَنِي الْحَكَمُ، عَنْ ذَرٍّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ عَمَّارٌ بِهَذَا، وَضَرَبَ شُعْبَةُ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ، ثُمَّ أَدْنَاهُمَا مِنْ فِيهِ، ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ‏.‏ وَقَالَ النَّضْرُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ قَالَ سَمِعْتُ ذَرًّا يَقُولُ عَنِ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ الْحَكَمُ وَقَدْ سَمِعْتُهُ مِنِ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ عَمَّارٌ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdur Rahman bin Abza

'Ammar berkata kepada Umar, "Aku menggulingkan diriku di debu dan datang kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) yang berkata, 'Menyerahkan tangan yang berdebu ke atas wajah dan punggung tangan sudah cukup bagimu.' "

Comment

Teks & Konteks Hadis

Diriwayatkan oleh `Ammar: Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Cukup bagimu untuk melakukan seperti ini" - dan dia memukul tanah dengan telapak tangannya sekali, kemudian mengusap tangan kanannya dengan tangan kiri dan punggung tangannya serta wajahnya.

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 341 berkaitan dengan sahabat `Ammar ibn Yasir, yang menemukan dirinya dalam keadaan najis ritual tanpa akses ke air. Tindakan awalnya berguling di debu menunjukkan keinginannya yang sungguh-sungguh untuk penyucian guna melaksanakan shalat.

Keputusan Hukum Tayamum

Tayamum berfungsi sebagai pengganti wudu (bersuci) dan ghusl (mandi wajib) ketika air tidak tersedia, berbahaya untuk digunakan, atau langka untuk kebutuhan pokok.

Memukul tangan di atas tanah suci sekali sudah cukup, berbeda dengan wudu yang memerlukan pencucian setiap anggota tubuh secara terpisah. Ini menunjukkan rahmat Allah dalam memudahkan ibadah selama kesulitan.

Pengusapan hanya mencakup wajah dan tangan hingga pergelangan, menunjukkan ruang lingkup keringanan yang terbatas dibandingkan dengan bersuci penuh.

Komentar Ulama

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa koreksi Nabi terhadap guliran berlebihan `Ammar menetapkan metode sunnah: memukul tanah suci sekali, kemudian mengusap wajah dan tangan.

Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa hadis ini membuktikan tayamum memerlukan niat (niyyah) seperti ibadah lainnya, meskipun niat `Ammar tersirat dari tindakannya.

Ulama menyimpulkan bahwa bahan yang sah untuk tayamum termasuk tanah suci, pasir, batu, dan permukaan alami serupa yang mengandung debu.

Dimensi Spiritual

Keringanan ini mencerminkan keseimbangan Islam antara tuntutan spiritual dan realitas praktis, menghindari kesulitan yang tidak perlu.

Kesederhanaan tayamum mengingatkan orang beriman bahwa kesucian berasal dari rahmat Allah, bukan hanya sarana fisik.

Insiden `Ammar mengajarkan bahwa niat tulus yang digabungkan dengan bimbingan kenabian memastikan keabsahan ibadah, bahkan dengan keringanan.