حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، أَخْبَرَنِي الْحَكَمُ، عَنْ ذَرٍّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ عَمَّارٌ بِهَذَا، وَضَرَبَ شُعْبَةُ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ، ثُمَّ أَدْنَاهُمَا مِنْ فِيهِ، ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ‏.‏ وَقَالَ النَّضْرُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ قَالَ سَمِعْتُ ذَرًّا يَقُولُ عَنِ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ الْحَكَمُ وَقَدْ سَمِعْتُهُ مِنِ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ عَمَّارٌ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Ammar

Nabi (صلى الله عليه وسلم) membelai bumi dengan tangannya dan kemudian melewatkannya di atas wajah dan punggung tangannya (sambil mendemonstrasikan Tayammum).

Comment

Hadis Tayammum

Diriwayatkan oleh 'Ammar bin Yasir: Nabi (ﷺ) mengusap tanah dengan tangannya lalu mengusapkannya ke wajah dan punggung tangannya (saat mendemonstrasikan Tayammum). [Sahih al-Bukhari 343]

Keputusan Hukum dan Signifikansi

Hadis ini menetapkan Tayammum (bersuci kering) sebagai metode pembersihan yang sah ketika air tidak tersedia atau penggunaannya dapat menyebabkan bahaya. Demonstrasi Nabi menunjukkan metode yang tepat: memukul tanah bersih dengan kedua tangan, lalu mengusap wajah dan punggung tangan.

Para ulama mencatat bahwa tindakan ini menunjukkan kemudahan dan rahmat dalam hukum Islam, karena Allah menyediakan alternatif ketika menghadapi kesulitan sejati. Punggung tangan secara khusus disebutkan untuk membedakan Tayammum dari bersuci biasa (wudu), di mana telapak tangan dicuci.

Syarat Keabsahan

Tayammum diizinkan hanya ketika: air tidak dapat ditemukan dalam jarak yang wajar; air tersedia tetapi penggunaannya akan membahayakan nyawa, kesehatan, atau harta; atau ketika air dibutuhkan untuk minum dan bersuci akan menyebabkan haus.

Zat yang digunakan harus tanah, pasir, atau debu yang murni. Seluruh wajah harus diusap sekali, dan tangan hingga pergelangan, mengikuti contoh Nabi dengan mengusap tangan ke punggungnya.

Komentar Ulama

Imam al-Nawawi berkomentar bahwa hadis ini membuktikan Tayammum menggantikan ketidakmurnian besar dan kecil. Memukul tanah harus cukup untuk meninggalkan debu di tangan. Pengusapan harus lengkap tetapi tidak berlebihan.

Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa demonstrasi Nabi adalah instruksi praktis, menekankan bahwa Tayammum memerlukan niat (niyyah) seperti semua ibadah. Keizinan berakhir begitu air tersedia atau hambatan dihilangkan.