Jika seorang wanita mengalami haid setelah Tawaf-al-Ifada Sahih al-Bukhari 329, 330

Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Seorang wanita diperbolehkan untuk pergi (pulang ke rumah) jika dia mengalami menstruasi (setelah Tawaf-Al-Ifada). Ibnu 'Umar dulu mengatakan bahwa dia tidak boleh pergi tetapi kemudian saya mendengar dia berkata, "Dia boleh pergi, karena Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberi mereka izin untuk pergi (setelah Tawaf-Al-Ifada)."