حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَطْعِمُوا الْجَائِعَ، وَعُودُوا الْمَرِيضَ، وَفُكُّوا الْعَانِيَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Muisa Al-Asy'ari

Nabi (ﷺ) bersabda, "Beri makan orang lapar, kunjungi orang sakit, dan bebaskanlah tawanan."

Comment

Komentar Hadis: Memberi Makan yang Kelaparan, Mengunjungi yang Sakit, dan Membebaskan Tawanan

Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari (5649) mengandung tiga perintah mendasar yang membentuk pilar penting tanggung jawab sosial dan belas kasih Islam. Nabi Muhammad (ﷺ) secara ringkas menguraikan tindakan kebenaran ini yang memperkuat ikatan komunitas dan menunjukkan iman sejati.

Memberi Makan yang Kelaparan

Perintah untuk memberi makan yang kelaparan mencakup baik amal sukarela (sadaqah) maupun zakat wajib (zakat). Para ulama menjelaskan ini termasuk menyediakan makanan bagi yang membutuhkan, mendukung program distribusi makanan, dan memastikan tidak ada anggota komunitas Muslim yang kelaparan. Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa tindakan ini membawa pahala besar, karena secara langsung melestarikan kehidupan dan martabat manusia.

Sifat komprehensif dari perintah ini melampaui sekadar nutrisi fisik untuk mencakup pemberian spiritual melalui pengetahuan dan bimbingan. Al-Qurtubi menekankan bahwa pemberian yang paling utama adalah yang memuaskan baik tubuh maupun jiwa.

Mengunjungi yang Sakit

Mengunjungi yang sakit (iyadat al-marid) dianggap sebagai kewajiban kolektif (fard kifayah) atas komunitas Muslim. Imam Nawawi menjelaskan bahwa kunjungan ini memperkuat persaudaraan, memberikan kenyamanan bagi yang menderita, dan berfungsi sebagai pengingat akan kematian dan akhirat.

Manfaatnya timbal balik: pengunjung mendapatkan pahala spiritual dan refleksi, sementara orang sakit menerima dukungan emosional dan doa. Ulama tradisional menyebutkan etiket khusus untuk kunjungan, termasuk kunjungan singkat, doa tulus, dan menghindari hal-hal yang mungkin menyusahkan pasien.

Membebaskan Tawanan

Membebaskan tawanan (itq al-raqiq) merujuk pada membebaskan tawanan perang, budak, dan mereka yang dipenjara secara tidak adil. Ahli hukum klasik membahas berbagai cara untuk memenuhi perintah ini, termasuk menggunakan dana zakat untuk pembebasan, menegosiasikan pertukaran tawanan, dan membayar tebusan.

Ibn Taymiyyah memperluas konsep ini untuk mencakup membebaskan orang dari segala bentuk perbudakan - fisik, mental, dan spiritual. Dalam konteks kontemporer, para ulama menerapkan ini untuk mendukung mereka yang terperangkap dalam perbudakan modern, perdagangan manusia, dan sistem hukum yang tidak adil.

Kebajikan yang Saling Terhubung

Ketiga perintah ini adalah manifestasi saling terhubung dari iman sejati (iman). Al-Ghazali mengamati bahwa mereka mewakili kesejahteraan sosial yang komprehensif: memberi makan memenuhi kebutuhan fisik, mengunjungi memenuhi kebutuhan emosional, dan membebaskan memenuhi kebutuhan akan keadilan dan martabat.

Praktik kolektif dari perintah-perintah ini menciptakan masyarakat yang berbudi luhur di mana Muslim secara aktif peduli terhadap kesejahteraan satu sama lain, mengikuti teladan Nabi (ﷺ) yang mewujudkan kualitas-kualitas ini dalam kehidupan sehari-hari dan ajarannya.