حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الأَشْعَثِ، قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ، عَنِ الْبَرَاءِ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ أَمَرَنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِسَبْعٍ، وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، وَرَدِّ السَّلاَمِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ‏.‏ وَنَهَانَا عَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ، وَخَاتَمِ الذَّهَبِ، وَالْحَرِيرِ، وَالدِّيبَاجِ، وَالْقَسِّيِّ، وَالإِسْتَبْرَقِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Al-Bara' bin 'Azib

Rasulullah (ﷺ) memerintahkan kita melakukan tujuh hal dan melarang kita melakukan tujuh hal lainnya. Beliau memerintahkan kami: mengikuti prosesi pemakaman. menjenguk orang sakit, menerima undangan, menolong orang yang tertindas, menunaikan sumpah, membalas salam dan membalas orang yang bersin: segala puji bagi Allah,"). Beliau melarang kita menggunakan perkakas dan piring perak, serta memakai cincin emas, sutra (pakaian), Dibaj (kain sutra murni), Qissi dan Istabraq (dua jenis kain sutra).

Comment

Komentar Hadis: Tujuh Perintah & Larangan

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 1239 dalam Kitab Pemakaman (Al-Janaa'iz) mengandung hikmah mendalam mengenai kewajiban sosial dan penyempurnaan spiritual. Nabi (ﷺ) secara sistematis menguraikan tujuh perintah afirmatif dan tujuh larangan untuk membangun kerangka lengkap bagi perilaku Muslim.

Komentar tentang Tujuh Perintah

Mengikuti Prosesi Pemakaman: Tindakan ini mewujudkan tanggung jawab komunal, mengingatkan pada Akhirat, dan menghormati almarhum melalui doa kolektif dan pendampingan.

Mengunjungi Orang Sakit: Kewajiban yang memperkuat persaudaraan, mendapatkan pahala ilahi, dan memberikan kenyamanan kepada yang menderita sambil mengingatkan pengunjung akan kerapuhan hidup.

Menerima Undangan: Mendorong harmoni sosial dan mempertahankan ikatan kekerabatan, kecuali undangan tersebut melibatkan sesuatu yang tidak sah.

Membantu yang Tertindas: Kewajiban Islam mendasar untuk menegakkan keadilan dan meringankan penderitaan, baik melalui bantuan fisik, dukungan verbal, atau doa.

Memenuhi Sumpah: Mempertahankan kejujuran dan dapat dipercaya dalam semua komitmen yang dibuat atas nama Allah.

Membalas Salam: Salam Islam "As-salamu alaykum" harus dibalas, seringkali dengan respons yang lebih baik, untuk menyebarkan perdamaian dan niat baik.

Menanggapi Orang yang Bersin: Etiket unik ini memperkuat ikatan sosial dan memohon rahmat Allah kepada seseorang yang memuji-Nya setelah bersin.

Komentar tentang Tujuh Larangan

Peralatan Perak: Dilarang bagi pria untuk digunakan dalam makan/minum karena menunjukkan pemborosan dan menyerupai praktik penguasa yang sombong.

Cincin Emas: Dilarang bagi pria Muslim karena perhiasan emas secara eksklusif diizinkan untuk wanita, mencegah peniruan praktik feminin.

Pakaian Sutra: Haram bagi pria karena sifatnya yang mewah yang dapat menyebabkan kesombongan dan kelembutan yang bertentangan dengan martabat maskulin dalam Islam.

Dibaj, Qissi, Istabraq: Jenis-jenis kain sutra mewah tertentu ini secara khusus dilarang, menekankan bahwa larangan ini meluas ke semua varietas sutra untuk pria.

Wawasan Ilmiah

Para ulama mencatat bahwa perintah dan larangan ini secara kolektif menangani spiritualitas individu dan tanggung jawab sosial. Perintah afirmatif membangun ikatan komunal dan karakter pribadi, sementara larangan mencegah pemborosan, kesombongan, dan kebingungan gender. Panduan komprehensif ini mencerminkan pendekatan Islam yang seimbang terhadap kehidupan material dan spiritual.