حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ عَبْدَ، اللَّهِ بْنَ أُبَىٍّ لَمَّا تُوُفِّيَ جَاءَ ابْنُهُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنْهُ فِيهِ، وَصَلِّ عَلَيْهِ وَاسْتَغْفِرْ لَهُ، فَأَعْطَاهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قَمِيصَهُ فَقَالَ ‏"‏ آذِنِّي أُصَلِّي عَلَيْهِ ‏"‏‏.‏ فَآذَنَهُ، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِ جَذَبَهُ عُمَرُ ـ رضى الله عنه ـ فَقَالَ أَلَيْسَ اللَّهُ نَهَاكَ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَى الْمُنَافِقِينَ فَقَالَ ‏"‏ أَنَا بَيْنَ خِيرَتَيْنِ قَالَ ‏{‏اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لاَ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ‏}‏ ‏"‏‏.‏ فَصَلَّى عَلَيْهِ فَنَزَلَتْ ‏{‏وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا‏}‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Ketika 'Abdullah bin Ubai (kepala orang munafik) meninggal, putranya datang kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) dan berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Tolong berikan aku bajumu untuk menyelimutinya di dalamnya, panjatkan shalat pemakamannya dan minta ampun Allah untuknya." Maka Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) (p.b.u.h) memberikan bajunya kepadanya dan berkata, "Beritahukanlah kepadaku (Ketika pemakaman sudah siap) agar aku dapat mengucapkan shalat pemakaman." Jadi, dia memberitahukannya dan ketika Nabi berniat untuk mengucapkan shalat pemakaman, 'Umar memegang tangannya dan berkata, "Bukankah Allah melarang kamu untuk mengucapkan shalat pemakaman bagi orang-orang munafik? Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Aku telah diberi pilihan karena Allah berfirman: '(Tidak berhasil) Apakah kamu (wahai Muhammad) meminta ampun bagi mereka (orang-orang munafik), atau tidak meminta ampun bagi mereka. Meskipun kamu meminta ampunan mereka tujuh puluh kali, Allah tidak akan mengampuni mereka. (9.80)" Maka Nabi (صلى الله عليه وسلم) mengucapkan shalat pemakaman dan pada saat itu wahyu datang: "Dan jangan pernah (wahai Muhammad) berdoa (shalat pemakaman) untuk siapa pun di antara mereka (yaitu orang-orang munafik) yang mati." (9. 84)

Comment

Insiden Pemakaman Abdullah bin Ubai

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 1269 menyajikan pelajaran mendalam mengenai perlakuan terhadap orang munafik (munafiqun) dalam Islam. Permintaan putranya untuk baju Nabi, doa pemakaman, dan pengampunan menunjukkan kompleksitas menangani mereka yang ketidakpercayaan dalamnya hanya diketahui oleh Allah.

Komentar Ilmiah tentang Tindakan Nabi

Kesiapan awal Nabi untuk mendoakan Abdullah bin Ubai mencerminkan prinsip menilai berdasarkan Islam yang tampak (dhahir al-Islam). Para ulama menjelaskan bahwa sebelum wahyu spesifik, Nabi memperlakukannya sesuai dengan pengakuan imannya yang lahiriah.

Intervensi Umar menunjukkan pemahaman mendalam para sahabat tentang prinsip-prinsip Al-Quran dan keberanian mereka dalam menasihati Nabi ketika mereka melihat potensi konflik dengan bimbingan ilahi.

Wahyu Ilahi dan Implikasinya

Wahyu berikutnya dalam Surah At-Tawbah (9:84) menetapkan keputusan permanen bahwa Muslim tidak boleh menawarkan doa pemakaman untuk orang munafik yang diketahui. Komentator klasik menekankan bahwa ini berfungsi sebagai peringatan terhadap kemunafikan dan menjelaskan bahwa ritual lahiriah tidak dapat menguntungkan mereka yang mati dalam ketidakpercayaan tersembunyi.

Para ulama mencatat bahwa insiden ini menunjukkan bagaimana keputusan Islam diungkapkan secara bertahap untuk menangani situasi spesifik, menunjukkan kebijaksanaan legislasi progresif dalam komunitas Muslim awal.

Keputusan Hukum yang Diambil

Dari hadis ini, para ahli hukum menyimpulkan bahwa doa pemakaman tidak ditawarkan untuk murtad atau orang munafik yang diketahui. Namun, mereka memperingatkan bahwa keputusan ini hanya berlaku bagi mereka yang kemunafikannya ditetapkan secara definitif melalui bukti jelas, bukan hanya kecurigaan belaka.

Insiden ini juga menetapkan kebolehan menggunakan pakaian seseorang sebagai kain kafan ketika diperlukan, dan pentingnya memenuhi permintaan yang wajar dari keluarga almarhum ketika diizinkan secara agama.