Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Barangsiapa menampar pipinya, merobek pakaiannya dan mengikuti jalan dan tradisi Hari-hari Kebodohan bukanlah salah satu dari kita."
Teks Hadis
Nabi (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa yang menampar pipinya, merobek pakaiannya, dan mengikuti cara dan tradisi Zaman Kebodohan, maka dia bukan termasuk golongan kami."
Referensi Sumber
Kitab: Pemakaman (Al-Janaa'iz)
Pengarang: Sahih al-Bukhari
Hadis: Sahih al-Bukhari 1294
Komentar Ilmiah
Hadis ini melarang ekspresi kesedihan yang berlebihan yang menjadi ciri khas era pra-Islam (Jahiliyyah). Menampar pipi dan merobek pakaian mewakili luapan emosi ekstrem yang bertentangan dengan ajaran Islam tentang kesabaran (sabr) dan penyerahan kepada ketetapan ilahi.
Frasa "bukan termasuk golongan kami" menunjukkan ketidaksetujuan yang keras dan jarak dari perilaku tersebut, meskipun para ulama menafsirkannya sebagai orang tersebut tidak mengikuti cara kami sepenuhnya, bukan berarti pengucilan sepenuhnya dari komunitas Muslim.
Tradisi Islam mengizinkan berkabung yang moderat dan kesedihan alami, tetapi melarang ekspresi dramatis dan merusak yang umum di Arab pra-Islam. Ajaran ini menekankan menjaga martabat dan iman selama cobaan.
Keputusan Hukum
Mayoritas ulama menganggap menampar pipi dan merobek pakaian sebagai tindakan yang dilarang (haram) berdasarkan hadis ini.
Beberapa ulama memberikan pengecualian untuk guncangan awal saat mendengar berita kematian, tetapi melarang praktik yang berlanjut.
Larangan ini meluas ke praktik berkabung berlebihan serupa lainnya seperti mencukur kepala, meratap keras, dan para pelayat profesional.
Kebijaksanaan Spiritual
Ajaran ini menumbuhkan penerimaan yang sabar terhadap ketetapan Allah dan memperkuat iman pada kebijaksanaan ilahi.
Ini membedakan peradaban Islam dari kebodohan pra-Islam, menekankan perilaku rasional daripada kelebihan emosional.
Larangan ini melestarikan martabat manusia dan mencegah praktik berbahaya yang bertentangan dengan nilai-nilai moderasi Islam.