Abu Musa sakit parah, pingsan dan tidak bisa menjawab istrinya saat dia berbaring dengan kepala di pangkuannya. Ketika dia sadar, dia berkata, "Aku tidak bersalah dari orang-orang itu, yang tidak bersalah oleh Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tidak bersalah dari seorang wanita yang menangis keras (atau menampar wajahnya) yang mencukur kepalanya dan yang merobek pakaiannya (pada saat jatuh malapetaka)
Teks & Konteks Hadis
Diriwayatkan Abu Burda: Abu Musa sakit parah, pingsan dan tidak bisa menjawab istrinya saat dia berbaring dengan kepalanya di pangkuannya. Ketika dia sadar kembali, dia berkata, "Saya tidak bersalah dari mereka, yang Rasulullah (ﷺ) tidak bersalah darinya. Rasulullah (ﷺ) tidak bersalah dari seorang wanita yang menangis keras (atau menampar wajahnya) yang mencukur kepalanya dan yang merobek pakaiannya (saat tertimpa musibah)." (Sahih al-Bukhari 1296)
Komentar Ilmiah
Riwayat ini dari bab "Jenazah (Al-Janaa'iz)" menunjukkan kesadaran mendalam para Sahabat dalam meneladani ajaran Nabi, bahkan selama sakit parah. Pernyataan langsung Abu Musa setelah sadar kembali mengungkapkan betapa dalamnya etika Islam tentang kesabaran selama musibah tertanam dalam komunitas Muslim awal.
Tiga tindakan terlarang yang disebutkan - menangis keras (an-niyaha), mencukur kepala, dan merobek pakaian - mewakili praktik berkabung berlebihan pra-Islam yang direformasi oleh Islam. Ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa tindakan ini menunjukkan ketidakpuasan dengan Ketetapan Ilahi (qadr) dan melanggar kesabaran (sabr) yang diharapkan dari orang beriman.
Frasa "tidak bersalah dari" (bari' min) memiliki bobot hukum, menunjukkan pemisahan dari praktik dan pelakunya. Komentator klasik menekankan bahwa meskipun kesedihan alami diizinkan, ekspresi berkabung berlebihan ini sangat dilarang karena bertentangan dengan ajaran Islam tentang penerimaan kehendak Allah.
Keputusan & Implikasi Hukum
Mayoritas ulama menganggap tindakan ini sebagai dosa besar jika dilakukan sengaja, berdasarkan bahasa pemisahan yang kuat digunakan oleh Nabi. Mazhab Hanafi dan Syafi'i mengklasifikasikan praktik berkabung seperti itu sebagai haram (terlarang), sementara mengizinkan tangisan alami tanpa ratapan.
Hadis ini menetapkan prinsip bahwa Muslim harus menjaga martabat dan iman selama cobaan. Sebagaimana Imam al-Nawawi nyatakan dalam komentarnya, "Hikmah di balik larangan ini adalah untuk melindungi akidah tauhid dan mencegah perilaku yang menyerupai zaman kebodohan (jahiliyyah)."
Implikasi praktisnya adalah bahwa Muslim harus menghibur keluarga yang berduka untuk mengamati kesabaran dan menghindari praktik terlarang ini, sambil memahami bahwa tangisan diam dan kesedihan alami berada dalam batas yang diizinkan menurut Sunnah.