حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ، عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ ـ رضى الله عنهما ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا أُقْعِدَ الْمُؤْمِنُ فِي قَبْرِهِ أُتِيَ، ثُمَّ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فَذَلِكَ قَوْلُهُ ‏{‏يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ‏}‏ ‏"‏‏.‏ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ بِهَذَا وَزَادَ ‏{‏يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا‏}‏ نَزَلَتْ فِي عَذَابِ الْقَبْرِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Masruq

'Aisyah berkata bahwa seorang Yahudi datang kepadanya dan menyebutkan hukuman di kubur, berkata kepadanya, "Semoga Allah melindungimu dari hukuman kubur." 'Aisyah kemudian bertanya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang hukuman kubur. Dia berkata, "Ya, (ada) azab di dalam kubur." 'Aisyah menambahkan, "Setelah itu aku tidak pernah melihat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tetapi mencari perlindungan kepada Allah dari azab di kubur dalam setiap shalat yang dia shalat."

Comment

Teks & Konteks Hadis

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 1372 dalam Kitab Pemakaman (Al-Janaa'iz) menceritakan bagaimana Aisyah (semoga Allah meridhainya) belajar tentang hukuman di kubur dari seorang wanita Yahudi, kemudian memverifikasi hal ini dengan Nabi Muhammad (ﷺ).

Komentar Ilmiah

Hukuman kubur ditetapkan melalui banyak riwayat otentik dan merupakan bagian dari akidah Islam. Para ulama menjelaskan bahwa ini merujuk pada cobaan dan siksaan yang dialami jiwa dalam keadaan perantara (barzakh) antara kematian dan kebangkitan.

Konfirmasi Nabi menunjukkan bahwa ini bukan sekadar takhayul tetapi kebenaran yang diwahyukan secara ilahi. Praktiknya yang kemudian mencari perlindungan dalam setiap sholat menunjukkan pentingnya yang harus diberikan umat Islam terhadap hal ini.

Implikasi Hukum & Spiritual

Hadis ini menetapkan sunnah mencari perlindungan Allah dari hukuman kubur dalam sholat, terutama dalam posisi duduk antara dua sujud (tasyahud).

Para ulama mencatat bahwa menerima kebenaran dari orang-orang beragama lain diperbolehkan ketika diverifikasi melalui sumber-sumber Islam. Insiden ini juga menunjukkan bahwa rumah tangga Nabi berinteraksi dengan komunitas tetangga sambil mempertahankan prinsip-prinsip agama.

Signifikansi Teologis

Ulama klasik menekankan bahwa keyakinan pada hukuman kubur adalah wajib. Ini berfungsi sebagai pengingat akan keadilan ilahi dan akuntabilitas, mendorong kebenaran dan mencegah dari dosa.

Pelestarian ajaran ini dari kitab-kitab sebelumnya melalui wanita Yahudi, kemudian konfirmasinya oleh wahyu terakhir, menunjukkan kontinuitas pesan ilahi mengenai akhirat.