حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَتَخَوَّلُنَا بِالْمَوْعِظَةِ فِي الأَيَّامِ، كَرَاهَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Anas bin Malik

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Mudahkanlah hal-hal kepada orang-orang (tentang hal-hal agama), dan janganlah kamu menyulitkan mereka dan memberitahukan kabar baik dan jangan membuat mereka lari (dari Islam).

Comment

Teks Hadis

Nabi (ﷺ) bersabda, "Permudahlah urusan bagi orang-orang (dalam hal agama), dan jangan mempersulit mereka, berikanlah kabar gembira, dan jangan membuat mereka lari (dari Islam)."

Sumber & Konteks

Hadis ini tercatat dalam Sahih al-Bukhari, Kitab Ilmu, Hadis 69. Ini diriwayatkan selama periode awal Islam ketika orang-orang baru memeluk Islam, menekankan kebutuhan akan bimbingan yang lembut.

Komentar Ulama

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan prinsip dasar Islam tentang kemudahan (taysīr) dalam urusan agama. Para ulama menafsirkan "permudahlah" sebagai menghilangkan kesulitan yang tidak perlu sambil mempertahankan kewajiban agama.

Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa larangan membuat agama sulit mencegah penciptaan kewajiban tambahan di luar yang telah ditetapkan Allah, yang dapat menghalangi orang dari Islam.

Perintah untuk "berikan kabar gembira" merujuk pada penekanan rahmat dan pahala Allah daripada hanya berfokus pada hukuman, menciptakan perkembangan spiritual yang seimbang.

Aplikasi Praktis

Guru dan ulama harus menyajikan pengetahuan Islam secara bertahap, mempertimbangkan kemampuan dan keadaan siswa.

Muslim baru harus disambut dengan kasih sayang dan diberi waktu untuk mempelajari praktik daripada dibebani.

Keputusan hukum (fatāwā) harus mempertimbangkan situasi orang dan menawarkan alternatif yang sah, mengikuti prinsip menghilangkan kesulitan.