حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي جَمْرَةَ، قَالَ كُنْتُ أُتَرْجِمُ بَيْنَ ابْنِ عَبَّاسٍ وَبَيْنَ النَّاسِ فَقَالَ إِنَّ وَفْدَ عَبْدِ الْقَيْسِ أَتَوُا النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏"‏ مَنِ الْوَفْدُ ـ أَوْ مَنِ الْقَوْمُ ‏"‏‏.‏ قَالُوا رَبِيعَةُ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ مَرْحَبًا بِالْقَوْمِ ـ أَوْ بِالْوَفْدِ ـ غَيْرَ خَزَايَا وَلاَ نَدَامَى ‏"‏‏.‏ قَالُوا إِنَّا نَأْتِيكَ مِنْ شُقَّةٍ بَعِيدَةٍ، وَبَيْنَنَا وَبَيْنَكَ هَذَا الْحَىُّ مِنْ كُفَّارِ مُضَرَ، وَلاَ نَسْتَطِيعُ أَنْ نَأْتِيَكَ إِلاَّ فِي شَهْرٍ حَرَامٍ فَمُرْنَا بِأَمْرٍ نُخْبِرْ بِهِ مَنْ وَرَاءَنَا، نَدْخُلُ بِهِ الْجَنَّةَ‏.‏ فَأَمَرَهُمْ بِأَرْبَعٍ، وَنَهَاهُمْ عَنْ أَرْبَعٍ أَمَرَهُمْ بِالإِيمَانِ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَحْدَهُ‏.‏ قَالَ ‏"‏ هَلْ تَدْرُونَ مَا الإِيمَانُ بِاللَّهِ وَحْدَهُ ‏"‏‏.‏ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ‏.‏ قَالَ ‏"‏ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامُ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ، وَتُعْطُوا الْخُمُسَ مِنَ الْمَغْنَمِ ‏"‏‏.‏ وَنَهَاهُمْ عَنِ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالْمُزَفَّتِ‏.‏ قَالَ شُعْبَةُ رُبَّمَا قَالَ النَّقِيرِ، وَرُبَّمَا قَالَ الْمُقَيَّرِ‏.‏ قَالَ ‏"‏ احْفَظُوهُ وَأَخْبِرُوهُ مَنْ وَرَاءَكُمْ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Jamra

Saya adalah penerjemah antara orang-orang dan Ibnu 'Abbas. Suatu ketika Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa delegasi dari suku 'Abdul Qais datang kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) yang bertanya kepada mereka, "Siapakah orang-orang itu (yaitu kamu)? (Atau) siapa delegasinya?" Mereka menjawab, "Kami berasal dari suku Rabia." Kemudian Nabi (صلى الله عليه وسلم) berkata kepada mereka, "Selamat datang, wahai orang-orang (atau berkata, "Wahai delegasi (dari 'Abdul Qais).") Kamu tidak akan memiliki aib dan kamu tidak akan menyesal." Mereka berkata: "Kami datang kepadamu dari tempat yang jauh dan ada suku Mudar yang campur tangan antara kamu dan kami dan kami tidak dapat datang kepadamu kecuali pada bulan suci. Jadi tolong perintahkan kami untuk melakukan sesuatu yang baik (perbuatan keagamaan) dan agar kami juga dapat memberi tahu orang-orang kami yang telah kami tinggalkan (di rumah) dan bahwa kami dapat memasuki Firdaus (dengan menindaklanjuti mereka.)" Nabi memerintahkan mereka untuk melakukan empat hal, dan melarang mereka melakukan empat hal. Dia memerintahkan mereka untuk beriman kepada Allah Sendiri, Yang Mulia dan berkata kepada mereka, "Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan percaya kepada Allah Saja?" Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Setelah itu Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "(Itu berarti bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya, untuk berdoa dengan sempurna, untuk membayar Zakat, untuk berpuasa selama bulan Ramadhan, (dan) untuk membayar Al-Khumus (seperlima dari rampasan yang akan diberikan untuk tujuan Allah)." Kemudian dia melarang mereka empat hal, yaitu Ad-Dubba.' Hantam, Muzaffat (dan) An-Naqir atau Muqaiyar (Ini adalah nama-nama panci di mana minuman beralkohol biasa disiapkan). Nabi (صلى الله عليه وسلم) lebih lanjut bersabda, "Hafallah (instruksi ini) dan beritahukan kepada orang-orang yang telah kamu tinggalkan."

Comment

Delegasi Abdul Qais: Panduan Komprehensif

Narasi mendalam dari Sahih al-Bukhari 87 ini menyajikan kerangka lengkap untuk iman dan praktik Islam, disampaikan oleh Nabi Muhammad (ﷺ) kepada pencari ilmu yang tulus dari negeri jauh.

Lima Rukun Tindakan

Shahadah (Syahadat Iman): Fondasi Islam - bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan-Nya.

Salah (Sholat): Menegakkan lima sholat harian dengan waktu, syarat, dan cara pelaksanaan yang tepat.

Zakat (Zakat Wajib): Mensucikan harta dengan memberikan bagian yang ditetapkan kepada penerima yang ditentukan.

Sawm (Puasa Ramadan): Menahan diri dari makanan, minuman, dan hubungan suami istri dari fajar hingga matahari terbenam selama bulan yang diberkati.

Khums (Seperlima Rampasan Perang): Ketentuan khusus untuk rampasan perang, menunjukkan sifat komprehensif prinsip ekonomi Islam.

Empat Larangan

Nabi (ﷺ) secara khusus melarang empat jenis wadah yang digunakan untuk memfermentasi minuman beralkohol: Ad-Dubba', Hantam, Muzaffat, dan Naqir. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini memiliki banyak hikmah:

- Menutup semua jalan menuju minuman memabukkan dengan melarang sarana produksinya

- Menunjukkan larangan komprehensif terhadap semua minuman memabukkan

- Mengajarkan prinsip memblokir jalan menuju kejahatan (sadd al-dhara'i)

Pengamatan Ilmiah

Hadis ini menggambarkan metodologi pengajaran Nabi - dimulai dengan dasar-dasar, berkembang ke hal-hal spesifik, dan diakhiri dengan implementasi praktis.

Pengakuan delegasi "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu" menunjukkan etika yang tepat saat mencari ilmu - kerendahan hati di hadapan guru.

Perintah untuk "menghafal dan menyampaikan" menetapkan kewajiban mencari ilmu dan mengajarkannya kepada orang lain, menjadikan narasi ini sebagai teks dasar dalam pedagogi Islam.