حَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ الأَصْبَهَانِيِّ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا صَالِحٍ، ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ،‏.‏ قَالَتِ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ، فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ‏.‏ فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ، فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ، فَكَانَ فِيمَا قَالَ لَهُنَّ ‏"‏ مَا مِنْكُنَّ امْرَأَةٌ تُقَدِّمُ ثَلاَثَةً مِنْ وَلَدِهَا إِلاَّ كَانَ لَهَا حِجَابًا مِنَ النَّارِ ‏"‏‏.‏ فَقَالَتِ امْرَأَةٌ وَاثْنَيْنِ فَقَالَ ‏"‏ وَاثْنَيْنِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Sa'id Al-Khudri

seperti di atas (sub narator berbeda). Abu Huraira mengkualifikasikan ketiga anak yang dimaksud dalam hadits yang disebutkan di atas sebagai belum mencapai usia berbuat dosa (yaitu usia pubertas).

Comment

Komentar tentang Hadis Tiga Anak

Sahabat mulia Abu Huraira (semoga Allah meridainya) memberikan klarifikasi penting mengenai tiga anak yang disebutkan dalam riwayat sebelumnya dari Sahih al-Bukhari (102). Dia menegaskan bahwa anak-anak ini belum mencapai usia pertanggungjawaban (bulugh), artinya mereka berada di bawah usia pubertas dan karenanya tidak mampu melakukan dosa dalam arti hukum.

Analisis Ilmiah

Kualifikasi ini penting dalam memahami rahmat ilahi. Anak-anak yang meninggal sebelum pubertas diberikan Surga oleh rahmat murni Allah, bukan melalui perbuatan mereka sendiri, karena mereka tidak memiliki kapasitas hukum untuk dosa atau tindakan saleh. Keadaan mereka mencerminkan belas kasihan Allah yang tak terbatas.

Variasi dalam sub-perawi antara transmisi, meskipun dicatat, tidak mempengaruhi makna inti, karena pesan penting tentang rahmat Allah terhadap anak-anak tetap konsisten di seluruh rantai transmisi yang otentik.

Implikasi Hukum dan Teologis

Hadis ini menetapkan prinsip-prinsip teologis penting: Allah menghakimi berdasarkan kemampuan, anak-anak dilahirkan dalam keadaan kesucian alami (fitrah), dan rahmat ilahi mencakup mereka yang tidak mampu menjalankan kewajiban agama.

Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa anak-anak dari orang tua Muslim yang meninggal sebelum pubertas akan berada di Surga, sementara status anak-anak dari orang tua non-Muslim tunduk pada interpretasi ilmiah, dengan pandangan utama bahwa Allah mengetahui yang terbaik apa yang akan mereka lakukan seandainya mereka hidup.