Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda. Tidak diragukan lagi darahmu, harta benda, sub-perawi Muhammad berpikir bahwa Abu Bakra juga telah disebutkan dan kehormatan (kesucian) kamu, adalah suci satu sama lain seperti kesucian hari kamu ini di bulan kamu ini. Adalah kewajiban bagi mereka yang hadir untuk memberi tahu mereka yang tidak hadir." (Muhammad Sub-perawi biasa berkata, "Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengatakan yang sebenarnya.") Nabi (صلى الله عليه وسلم) mengulangi dua kali: "Tidak diragukan lagi! Bukankah aku telah menyampaikan pesan Allah kepadamu.
Komentar Hadis: Kesucian Hidup dan Harta
Hadis yang mendalam ini disampaikan selama Haji Perpisahan, menetapkan prinsip-prinsip dasar hukum suci Islam. Nabi (ﷺ) menyamakan kesucian hidup, harta, dan kehormatan Muslim dengan kesucian Hari Arafah dan bulan Dzulhijjah - masa ketika bahkan orang Arab pra-Islam menghormati larangan pertumpahan darah.
Implikasi Hukum dan Sosial
Deklarasi ini menetapkan ketidakbolehan (hurma) hidup dan harta Muslim, menjadikan agresi tidak sah terhadap mereka setara dengan melanggar waktu paling suci dalam Islam. Ini membentuk dasar hukum pidana Islam mengenai pembunuhan dan pencurian.
Perlindungan meluas ke kehormatan dan kesucian, melarang fitnah, tuduhan palsu (qadhf), dan segala bentuk amoralitas seksual yang melanggar martabat pribadi.
Kewajiban Transmisi
Perintah "Wajib bagi yang hadir untuk menginformasikan yang tidak hadir" menetapkan kewajiban tabligh (menyampaikan pesan) dan tanggung jawab kolektif komunitas Muslim dalam melestarikan dan mentransmisikan pengetahuan agama.
Pengulangan dan pertanyaan Nabi "Bukankah aku telah menyampaikan pesan Allah?" menekankan pentingnya kritis prinsip-prinsip ini dan berfungsi sebagai konfirmasi akhir penyelesaian pesan ilahinya.
Pengamatan Ilmiah
Penyertaan Imam al-Bukhari atas penegasan sub-narator "Utusan Allah mengatakan kebenaran" menunjukkan proses verifikasi yang teliti dalam transmisi hadis dan keyakinan mutlak para sahabat dalam kebenaran Nabi.
Sarjana klasik mencatat hadis ini menetapkan prinsip dasar tanggung jawab timbal balik dalam komunitas Muslim dan larangan mutlak melanggar apa yang telah Allah sucikan.