حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ، قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، قَالَ أَخْبَرَنِي مَنْصُورٌ، قَالَ سَمِعْتُ رِبْعِيَّ بْنَ حِرَاشٍ، يَقُولُ سَمِعْتُ عَلِيًّا، يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لاَ تَكْذِبُوا عَلَىَّ، فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ فَلْيَلِجِ النَّارَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah bin Az-Zubair

Aku berkata kepada ayahku, 'Aku tidak mendengar darimu riwayat (Hadis) Rasul Allah seperti yang aku dengar (riwayatnya) dari ini dan itu?' Az-Zubair menjawab. Saya selalu bersamanya (Nabi) dan saya mendengar dia berkata, "Barangsiapa berbohong terhadap saya (dengan sengaja) maka (pasti) biarkan dia menduduki tempat duduknya di api neraka.

Comment

Eksposisi Hadis

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari (107) dalam Kitab Pengetahuan mengandung hikmah mendalam mengenai kesucian tradisi Kenabian. Pertanyaan yang diajukan kepada Az-Zubair ibn al-Awwam, seorang Sahabat terkenal, mengungkapkan perhatian teliti yang dilakukan para Sahabat dalam menyampaikan ajaran Nabi.

Komentar Ilmiah

Tanggapan Az-Zubair menunjukkan prinsip verifikasi (tathabbut) dalam ilmu keislaman. Transmisinya yang terbatas bukan karena kelalaian tetapi karena kehati-hatian ekstrem, takut akan kesalahan tidak disengaja dalam menyampaikan kata-kata Nabi.

Peringatan keras yang disebutkan - "Siapa pun yang sengaja berbohong tentangku, biarlah dia menduduki tempatnya di Neraka" - menetapkan beratnya mengaitkan pernyataan palsu kepada Nabi Muhammad (semoga damai menyertainya). Ulama klasik seperti Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa ini berlaku baik untuk memalsukan hadis maupun dengan sengaja menyampaikan narasi palsu.

Implikasi Hukum dan Etika

Hadis ini membentuk dasar ilmu Kritik Hadis (Mustalah al-Hadith). Ini memaksa para ulama awal untuk mengembangkan metodologi ketat untuk memverifikasi rantai transmisi (isnad) dan teks (matn).

Ibn Hajar al-Asqalani, dalam komentarnya Fath al-Bari, menekankan bahwa peringatan ini meluas kepada mereka yang menyampaikan tanpa verifikasi yang tepat, menyoroti tanggung jawab kolektif dalam menjaga kemurnian ajaran Islam.