حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ، قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، قَالَ أَخْبَرَنِي مَنْصُورٌ، قَالَ سَمِعْتُ رِبْعِيَّ بْنَ حِرَاشٍ، يَقُولُ سَمِعْتُ عَلِيًّا، يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لاَ تَكْذِبُوا عَلَىَّ، فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ فَلْيَلِجِ النَّارَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Salama

Aku mendengar Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Barangsiapa (dengan sengaja) menganggap kepadaku apa yang tidak aku katakan, maka (pasti) hendaklah dia menduduki tempat duduknya di api neraka."

Comment

Pengetahuan - Sahih al-Bukhari 109

Saya mendengar Nabi (ﷺ) berkata, "Barangsiapa (sengaja) mengaitkan kepadaku apa yang tidak aku katakan, maka (pasti) biarlah dia menduduki tempatnya di Neraka."

Komentar tentang Hadis

Narasi yang mendalam ini menetapkan dosa besar memalsukan pernyataan dan mengaitkannya kepada Rasulullah (ﷺ). Peringatan keras ini menunjukkan tanggung jawab besar yang dipikul oleh para ulama dan perawi dalam menjaga kemurnian ajaran Kenabian.

Frasa "sengaja" menyoroti bahwa hukuman berlaku untuk pemalsuan yang disengaja, bukan kesalahan jujur dalam transmisi. Bahasa yang pasti "biarlah dia menduduki tempatnya di Neraka" menekankan kepastian konsekuensi ini bagi mereka yang dengan sengaja memalsukan hadis.

Hadis ini berfungsi sebagai prinsip dasar dalam keilmuan Islam, mengharuskan verifikasi ketat (kritik isnad) dan konsensus ulama sebelum menerima narasi apa pun sebagai otentik. Ini melindungi Syariah dari korupsi dan melestarikan Sunnah dalam bentuknya yang murni.

Implikasi Keilmuan

Ajaran ini memaksa para ulama awal untuk mengembangkan metodologi canggih untuk memverifikasi narasi, melahirkan ilmu kritik hadis (mustalah al-hadith).

Ini menetapkan bahwa melindungi pengetahuan agama dari distorsi lebih diutamakan daripada hanya meningkatkan kuantitas narasi. Kualitas dan keaslian harus selalu mengungguli kuantitas.

Peringatan ini berlaku sama untuk menambahkan, mengurangi, atau mendistorsi makna pernyataan Kenabian yang otentik dengan cara yang mengubah makna yang dimaksudkan.