Pada tahun Penaklukan Mekah, suku Khuza'a membunuh seorang pria dari suku Bani Laith sebagai balas dendam atas orang yang terbunuh, milik mereka. Mereka memberitahukan kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) tentang hal itu. Maka dia menunggangi Rahila (unta betina untuk menunggangi) dan berbicara kepada orang-orang dengan berkata, "Allah menahan pembunuhan dari Mekah. (Sub-perawi ragu apakah Nabi (صلى الله عليه وسلم) mengatakan "gajah atau membunuh," karena kata-kata Arab yang mewakili kata-kata ini memiliki kesamaan yang besar dalam bentuk), tetapi Dia (Allah) membiarkan Rasul-Nya dan orang-orang beriman menguasai orang-orang Mekah. Waspadalah terhadap! (Mekkah adalah tempat perlindungan) Sesungguhnya! Pertempuran di Mekah tidak diizinkan untuk siapa pun sebelum saya dan tidak akan diizinkan untuk siapa pun setelah saya. Itu (perang) di dalamnya dilegalkan bagi saya selama beberapa jam atau lebih pada hari itu. Tidak diragukan lagi pada saat ini adalah tempat suci, tidak diperbolehkan mencabut semak-semak berduri atau mencabut pohon-pohonnya atau mengambil Luqat (benda yang tumbang) kecuali oleh orang yang akan mencari pemiliknya (mengumumkannya di depan umum). Dan jika seseorang terbunuh, maka kerabat terdekatnya memiliki hak untuk memilih salah satu dari dua - uang darah (Diyya) atau pembalasan yang membunuh si pembunuh. Sementara itu seorang pria dari Yaman datang dan berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Tuliskan itu untuk saya." Nabi (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan para sahabatnya untuk menuliskannya untuknya. Kemudian seorang pria dari Quraisy berkata, "Kecualilah Al-Idhkhir (sejenis rumput yang memiliki bau harum) wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), seperti yang kami gunakan di rumah-rumah dan kuburan kami." Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Kecuali Al-Idhkhir yaitu Al-Idhkhir diizinkan untuk dipetik."