Seorang anak laki-laki dibawa kepada Nabi (ﷺ) untuk melakukan Tahnik untuknya, tetapi anak laki-laki itu buang air kecil padanya, di mana Nabi telah menuangkan air ke tempat kencing.
Insiden Tahnik dan Penyucian
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari (5468) menunjukkan karakter teladan Nabi dan penerapan praktis hukum kesucian Islam. Ketika seorang bayi buang air kecil padanya selama upacara Tahnik (praktik menggosok kurma yang dilembutkan pada langit-langit mulut bayi baru lahir), Nabi merespons dengan kelembutan dan kebijaksanaan yang luar biasa.
Komentar Ilmiah tentang Perilaku Nabi
Para ulama klasik menjelaskan bahwa tindakan Nabi yang meminta air dituangkan ke area yang terkena menggambarkan beberapa prinsip penting: Pertama, ini mengonfirmasi bahwa air kencing anak dianggap najis menurut hukum Islam, memerlukan penyucian. Kedua, ini menunjukkan metode yang tepat untuk membersihkan najis semacam itu - cukup mencuci dengan air tanpa menggosok berlebihan atau kesusahan.
Ketiga, dan yang paling signifikan, respons tenang Nabi mengajarkan kita tentang belas kasihan terhadap anak-anak yang belum bertanggung jawab atas tindakan mereka. Dia tidak memarahi anak atau menunjukkan kejengkelan, mengakui bahwa bayi tidak memiliki kendali atas fungsi-fungsi seperti itu. Insiden ini berfungsi sebagai pelajaran abadi dalam kesabaran, kasih sayang, dan pengasuhan anak yang tepat menurut Sunnah.
Implikasi Hukum dan Spiritual
Para ulama dari mazhab-mazhab utama yurisprudensi telah menyimpulkan dari hadis ini bahwa air kencing bayi yang belum mulai makan makanan padat hanya memerlukan pencucian ringan, tidak seperti orang dewasa. Insiden ini juga menunjukkan bahwa najis kecil tidak membatalkan ibadah atau upacara keagamaan seperti Tahnik, yang tetap sah meskipun terjadi.
Selanjutnya, riwayat ini dari bab "Kurban pada Kesempatan Kelahiran (`Aqiqa)" dalam Sahih al-Bukhari menunjukkan komitmen Nabi untuk mempertahankan kesucian ritual sambil berinteraksi dengan anggota masyarakat, terutama selama kesempatan yang diberkati seperti menyambut bayi baru lahir ke dalam komunitas Muslim.